Perundungan Kian Mengkhawatirkan
Sunarko, Dosen Prodi Keperawatan Magelang Poltekkes Kemenkes Semarang.--
MAGELANGEKSPRES - Perundungan atau bullying atau adalah tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang dengan tujuan menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain.
Bullying dapat dilakukan secara fisik, verbal, atau non-verbal, dan dapat terjadi di berbagai lingkungan, seperti sekolah, tempat kerja, lingkungan online, atau di tempat umum.
Bullying ini dapat berupa: Bullying fisik, seperti memukul, menendang, mencekik, meninju, mencakar, meludahi, dan merusak pakaian atau barang korban.
Bullying verbal, seperti celaan, julukan, fitnah, kritik, hinaan, dan pernyataan bernuansa ajakan seksual atau pelecehan seksual. Bullying relasional, seperti pengabaian, pengucilan, pengecualian, atau penghindaran.
BACA JUGA:Temanggung Awasi Ketat Distribusi Minyakita, Harga Terkendali di Bawah HET
Menurut KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), saat ini kasus bullying menduduki peringkat teratas pengaduan masyarakat. Pada tahun 2010 terdapat 2.413 kasus, tahun 2011 terdapat 2.508 kasus, tahun 2012 ada 2.637 kasus dan tahun 2014 (Januari s/d Mei) terdapat 3.339 kasus.
Laporan yang diterima oleh KPAI tersebut terjadi di sekolah, keluarga dan masyarakat. Sebanyak 17% kekerasan terjadi di sekolah. Bahkan pada tahun 2013, tercatat 181 kasus yang berujung pada tewasnya korban, 141 kasus korban menderita luka berat dan 97 kasus korban menderita luka ringan.
Pada tahun 2021, KPAI mencatat 1.283 kasus cyberbullying yang dilaporkan. Menurut WHO (World Health Organization), 37% remaja perempuan dan 42% remaja laki-laki menjadi korban bullying. Pada tahun 2023, KPAI mencatat 2.355 kasus pelanggaran perlindungan anak yang termasuk bullying.
Jenis bullying yang paling sering dialami korban adalah bullying fisik (55,5%), bullying verbal (29,3%) dan bullying psikologis (15,2%). Untuk tingkat jenjang Pendidikan, siswa SD Menjadi korban bullying terbanyak (26%), diikuti siswa SMP (25%) dan siswa SMA (18,75%).
BACA JUGA:Peringati Hari Kesehatan Nasional, Dinkes Kota Magelang Gelar Jambore Kader Posyandu
Angka tersebut adalah angka yang tercatat, dan di luar dari angka ini, masih banyak korban yang tidak melaporkan dan tidak tercatat telah terjadi di semua lapisan lingkungan masyarakat.
Bullying bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Bullying dapat berdampak negatif terhadap kesehatan mental korban, bahkan hingga mempengaruhi psikisnya, seperti : stress, kecemasan, depresi, post-traumatic stress disorder (PTSD), penurunan prestasi, penarikan diri dari interaksi sosial, kehilangan minat dalam kegiatan akademik, bahkan bisa terjadi percobaan bunuh diri.
Untuk mencegah bullying di institusi pendidikan atau di masyarakat dapat dilakukan hal-hal berikut : meningkatkan kesadaran tentang bullying, memberikan pendidikan tentang rasa hormat dan toleransi, membangun lingkungan belajar yang kondusif, meningkatkan pengawasan pada peserta didik, memberikan layanan dukungan psikologis bagi korban, membuat kebijakan yang tegas terhadap perundungan, membentuk kelompok dukungan sebaya (peer support), menyediakan layanan konseling yang efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: