Kasus Perundungan Siswa SMP Jadi Perhatian Dindikbud Purworejo

Kasus Perundungan Siswa SMP Jadi Perhatian Dindikbud Purworejo

TANGGAPI KASUS PERUNDUNGAN. Kepala Dindikbud Purworejo, Wasit Diono memberikan keterangan terkait kasus perundungan salah satu siswi SMP di Purworejo.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Kasus perundungan di lingkungan pendidikan kembali terjadi di Kabupaten Purworejo. Kali ini korbannya adalah salah satu siswi SMP Negeri di Kecamatan Butuh. Pelaku perundungan diduga ada sebanyak 6 orang yang terdiri atas 5 siswi SMP dan 1 siswi SMK.

Ada 4 terduga pelaku yang berasal dari sekolah yang sama dengan korban, yakni SA (14), SY (13) KM (13), JH (14). Ada juga siswi kelas 9 SMP Negeri di Butuh namun beda sekolah, berinisial NK.

Lalu satu tersangka lain adalah DH yang merupakan siswi SMK Swasta di Kutoarjo.

BACA JUGA:Tekan Zero Bullying Satbinmas Polres Magelang Kota Berikan Penyuluhan

Video perundungan juga sempat beredar di Whatsapp, dan saat ini kasus sudah ditangani oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo dan pihak kepolisian.

Perundungan terjadi pada Jumat (7/6) lalu. Jajaran Dindikbud mengaku telah langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung permasalahan yang terjadi sejak Rabu (12/6). Dindikbud juga berupaya untuk bisa gerak cepat dalam mengatasi masalah perundungan ini.

"Kejadian itu di luar sekolah, jadi diluar pengawasan sekolah, kalau tidak salah kejadian di SAC, saat kejadian ada yang melihat, langsung spontan laporan ke Polsek, lalu dilanjutkan ke Polres karena ini perundungan," kata Kepala Dindikbud Purworejo, Wasit Diono, Rabu (19/6).

Penyebab perundungan tersebut diduga karena para pelaku merasa dilaporkan oleh korban ke guru. Korban dituduh melaporkan tentang tindakan-tindakan para pelaku di luar sekolah kepada guru.

BACA JUGA:Kenakalan Remaja dan Bullying Menjadi Sorotan, Dewan Pendidikan Baru Kota Magelang Siap Kerjakan PR

"Ada dugaan, yang dibully ini melaporkan teman-teman yang membully ini tentang beberapa tindakan di luar sekolah. Karena merasa dilaporkan, menuduh korban, lalu mereka melakukan tindakan (perundungan) terhadap korban," ungkap Wasit.

Perkembangan terakhir, para siswa terduga pelaku perundungan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polres Purworejo. Para tersangka anak ini terancam hukuman bui selama 3,5 tahun.

"Semua putri, ada 6 orang yang terlibat, namun tidak semua dari sekolah yang sama dengan korban," kata Wasit.

Selain dari kepolisian, untuk mengatasi masalah perundungan, di Kabupaten Purworejo ini memiliki tim untuk penanggulangan dan penanganan kekerasan di sekolah.

Selain dari Dindikbud, tim ini juga terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres