MAGELANG, MAGELANGEKSPRES – Sebanyak 3.423 surat suara DPRD Provinsi Jawa Tengah rusak, KPU Kabupaten Magelang mengajukan penggantian.
Suara suara tersebut yakni DPRD Provinsi Jawa Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) 8, yang meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Boyolali.
Proses pelipatan itu melibatkan ratusan warga yang dibagi menjadi beberapa kelompok. Dimulai sejak tanggal 23 Desember 2023, berlokasi di Gudang Tamanagung, Muntilan.
BACA JUGA:Surat Suara DPRD Provinsi dan DPR RI Telah Tiba Gudang KPU Kabupaten Magelang
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifudin mengatakan ada 1.029.893 lembar surat suara yang harus dilipat. Dan ditarget sampai tanggal 31 Desember 2023 selesai. Perlu diketahui, dalam prosesnya, KPU melibatkan 245 orang.
Mereka merupakan tenaga lepas dari warga sekitar gudang logistik KPU. Seperti warga Kecamatan Muntilan, Sawangan, Borobudur, Mertoyudan, Kajoran, dan Kaliangkrik.
Afifuddin menyebutkan proses penyortiran dan pelipatan surat suara DPRD provinsi yang telah selesai. Dari jumlah yang diterima sebanyak 1.029.893 lembar, 1.026.470 lembar dalam kondisi baik dan 3.423 lembar rusak.
BACA JUGA:Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Diperpanjang
Surat suara yang rusak itu antara lain karena sobek atau cetakan tidak sempurna. Untuk kerusakan suara suara sendiri, lanjutnya seperti terdapat tanda tinta pada nama calon anggota legislatif (caleg); nomor, dan logo partai. Ada juga sobekan-sobekan kecil yang berpotensi surat suara tidak sah.
"Untuk 3.423 lembar yang rusak, kita mintakan pengganti ke KPU Jateng. tu kita sortir (ada tinta pada nama caleg). Termasuk juga kalau ditemukan ada noda-noda kecil di sekitaran surat suara itu. Jadi, nanti kami ajukan ulang untuk surat suara yang rusak," imbuhnya. (hen)