Polres Temanggung Kembali Bongkar Kasus Narkoba, Kantongi Nomor HP Penjual

Senin 01-07-2024,16:36 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Malik Salman

Sedangkan barang bukti dari tersangka RV dua buah alat hisap, sebuah handphone dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka diancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8miliar," terangnya.(set)

Kategori :