6 Debt Collector Rampas Motor Warga Borobudur Magelang Ditangkap Polisi, 3 Masih Buron
PENIPUAN. Sebanyak 6 debt collector dijadikan tersangka usai terlibat dalam kasus perampasan sepeda motor yang berhasil diamankan dan dihadirkan saat konfrensi pers Polresta Magelang, Rabu (21/5).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
Namun pihak leasing menyatakan bahwa unit belum sampai ke kantor.
BACA JUGA:Upacara Harkitnas di Magelang, Wabup Sahid: Berjuang di Era Modern dengan Cara Berbeda
Ketika ditanya surat penarikannya, diketahui belum ada surat resmi dari debt collector.
"Korban kemudian melapor ke Polresta Magelang. Setelah kami telusuri, ternyata motor korban sudah dijual oleh para pelaku kepada seorang penadah,” lanjutnya.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan enam orang tersangka.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Peternak Kambing di Magelang Masih Sepi Pembeli
Dari pengembangan kasus, juga ditemukan barang bukti berupa tiga unit mobil dan sepuluh sepeda motor.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari mengecek data kendaraan melalui aplikasi Hunter, mencocokkan nomor mesin, menghentikan kendaraan korban, hingga menjual motor dan membagi hasilnya.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP," tandasnya.
BACA JUGA:Warga Muntilan Geger, Pria Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan dengan Pintu Terbuka
Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah menambahkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku sengaja menjual langsung sepeda motor korban karena memperoleh keuntungan lebih besar.
"Kalau dijual langsung bisa dapat hasil Rp6 juta. Tapi kalau diserahkan ke leasing, hanya mendapat sekitar Rp1 juta,” ujar La Ode.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
