6 Debt Collector Rampas Motor Warga Borobudur Magelang Ditangkap Polisi, 3 Masih Buron

6 Debt Collector Rampas Motor Warga Borobudur Magelang Ditangkap Polisi, 3 Masih Buron

PENIPUAN. Sebanyak 6 debt collector dijadikan tersangka usai terlibat dalam kasus perampasan sepeda motor yang berhasil diamankan dan dihadirkan saat konfrensi pers Polresta Magelang, Rabu (21/5).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Polresta Magelang berhasil menangkap enam oknum debt collector (DC) setelah terlibat aksi perampasan sepeda motor dan mobil milik warga di jalan kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Sementara tiga pelaku lainnya masih diburu polisi.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan, pelaku diduga menjual kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik maupun pihak leasing.

BACA JUGA:Polisi Amankan TT, Diduga Lakukan Penipuan dengan Modus Gandakan Uang

Peristiwa bermula saat seorang warga Borobudur berboncengan dengan ibunya hendak ke rumah saudara di wilayah Salaman.

Mereka mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol AA 5756 BA.

“Sesampainya di Jalan daerah Dadapan, Desa Kadiwongso, Kecamatan Salaman, sepeda motor korban dipepet dua orang laki-laki mengendarai Yamaha NMAX hitam. Di belakangnya, datang dua orang lagi mengendarai Yamaha Mio J warna hitam. Tiga orang dari mereka mendekati korban dan mengaku sebagai debt collector dari FIF Finance,” jelas Kombes Herbin dalam konferensi pers, Rabu (21/5).

BACA JUGA:Polresta Magelang Ringkus Komplotan Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Pelaku, kata Herbin, mengambil sepeda motor korban dengan alasan menunggak angsuran selama tiga bulan.

Setelah sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban, pelaku memaksa agar korban segera melunasi tunggakan kreditnya.

“Rekan-rekan pelaku lainnya berdatangan ke lokasi, jumlahnya kurang lebih sepuluh orang. Karena korban merasa tidak sanggup untuk melunasi tunggakan, akhirnya korban menyerahkan sepeda motor, STNK, dan surat perjanjian kredit kepada para pelaku," ujarnya.

BACA JUGA:Polresta Magelang Kumpulkan Saksi dan Bukti Tragedi Robohnya Bangunan Ponpes Gontor yang Menewaskan 4 Santri

Pelaku kemudian memberikan uang Rp1 juta kepada korban untuk ongkos pulang.

Sekitar satu minggu kemudian, korban mendatangi kantor leasing JAC MPM Finance di Maguwoharjo, Sleman, untuk menanyakan sepeda motornya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait