Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah karena Dijamu Makanan?
Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah karena Dijamu Makanan?--
Namun apabila setelah meminta izin ternyata tuan rumah tersinggung dan tidak menerima kalau jamuan tidak dimakan maka membatalkan puasa bisa jadi lebih utama untuk menjaga keutuhan ukhuwah islamiyah yang telah terbangun.
Sebagaimana kaidah yang ada ,”
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Mencegah bahaya/gangguan lebih didahulukan daripada mendatangkan mashlahat.”
Ini sekaligus untuk menegaskan kembali bahwa puasa sunnah diperbolehkan untuk dibatalkan ataupun diteruskan bila tidak ada efek negatif.
Sebagaimana hadist riwayat Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke rumahnya dan meminta air lalu meminumnya. Kemudian beliau menyodorkan kepadanya, lalu dia pun meminumnya.
Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya sedang berpuasa.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,
الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِينُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَر
“Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya. Jika dia mau, dia bisa menyempurnakan (menyelesaikan) puasanya. Dan jika dia mau, dia boleh membatalkan puasanya.” (HR. Tirmidzi no. 732 dan Ahmad no. 26370, dinilai shahih oleh Al-Albani)
Penjelasan di atas bisa menjadi pertimbangan kita. Dan semua kembali kepada kita yang sedang berpuasa, antara meneruskan atau membatalkannya. Semoga Allah Ta'ala memudahkan segala urusan kita. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: