Jangan Tinggalkan Shalat Berjamaah di Masjid Kecuali Ada Udzur!
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki-rawpixel.com-FREEPIK
Di antara udzur yang membolehkan kita untuk meninggalkan shalat berjamaahdi masjid adalah :
1. Sakit
2. Bepergian (safar)
3. Hujan lebat
4. Cuaca sangat dingin, dan udzur lainnya yang dijelaskan oleh syariat.
BACA JUGA:Keutamaan dan Catatan Penting tentang Shalat Tarawih
Wajibnya Memenuhi Panggilan Adzan bagi yang Mendengarnya.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan keringanan untuk meninggalkan shalat berjamaah bagi orang yang buta dan tidak ada orang yang menuntunnya ke masjid.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Seorang laki-laki yang buta mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, ‘Wahai Rasûlullâh! Sungguh, aku tidak memiliki orang yang mau mengantarkanku menuju masjid.’
BACA JUGA:Nasehat di Penghujung Ramadhan, Jaga Puasa Sunnah dan Shalat Malam Paska Ramadhan!
Maka ia meminta keringanan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat di rumahnya, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan baginya.
Namun, ketika ia telah beranjak, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan berkata:
هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ ؟ فَقَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَأَجِبْ.
Apakah engkau mendengar suara panggilan untuk shalat (adzan)?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Maka Beliau bersabda, ‘Kalau begitu penuhilah panggilan itu.’”
BACA JUGA:Menjaga Shalat Malam dan Meraih Keutamaannya
Pada kesempatan lainnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berniat untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: