Hukum Berqurban dengan Berutang, Boleh atau Tidak?
Hukum Berqurban dengan Berutang, Boleh atau Tidak?--
Jika tidak ada harapan untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berutang agar bisa berqurban. Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan utang, untuk diberikan kepada orang lain. Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu melunasinya ataukah tidak. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/110)
BACA JUGA:Qurban Tidak Menjadikan Kita Miskin, Bahkan Allah Bakal Menggantikan dengan yang Lebih Banyak
Kecuali jika di suatu masyarakat, kegiatan qurban ini tidak digalakkan. Karena mungkin rata-rata mereka tidak mampu, atau mereka terlalu pelit sehingga keberatan untuk berqurban, maka dia dianjurkan untuk utang, apapun keadaannya, dalam rangka menghidupkan sunah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk berqurban.
Ini sebagaimana yang disarankan Imam Ahmad, bagi orang yang tidak memiliki biaya aqiqah, agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran. Imam Ahmad mengatakan,
إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت الله أن يخلف عليه إحياء للسنة
”Jika dia tidak memiliki biaya untuk aqiqah, hendaknya dia berutang. Saya berharap agar Allah menggantinya karena telah menghidupkan sunah.” (al-Mughni, 11/120). (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
