Tahanan KPK Dievakuasi
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Banjir yang merendam sejumlah lokasi di Ibu Kota turut memberikan dampak pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah Tahanan (Rutan) C1 yang terletak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, terendam air. Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, sedikitnya enam tahanan dievakuasi ke lobi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Dikatakan dia, banjir mulai menerjang pada Rabu (1/1) sekitar pukul 07.00 WIB. \"Benar. Mulai banjir sekitar jam tujuh pagi,\" ujar Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (2/1). Ali mengungkapkan, saat itu ketinggian air mencapai kurang lebih 50cm. Air turut merembes ke sejumlah ruangan, termasuk Rutan C1 yang terletak di lantai dasar gedung. Ali menyatakan, saat ini situasi telah kondusif. Banjir berhasil ditangani oleh petugas. Para tahanan yang sempat dievakuasi pun kembali ke rutan sekitar pukul 18.00 WIB. \"Petugas menyedot air dan beres-beres. Jam enam sore sudah kondusif, jadi kembali lagi ke tahanan semula. Sudah normal kembali,\" ucapnya. Banjir diketahui juga menggenang akses satu-satunya menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya, Jakarta, Kamis (2/1). Kegiatan persidangan di pengadilan tersebut pun lumpuh. Ketua PN Jakarta Pusat Yanto memutuskan menunda seluruh persidangan yang digelar hari ini. Bahkan, dirinya sempat menetapkan bencana banjir yang menerjang sebagai kejadian luar biasa (KLB). \"Setelah melihat keadaan akses ke kantor yang tidak bisa dilalui karena banjir maka hari ini tanggal 2 Januari 2020 ditetapkan sebagai kejadian luar biasa atau force majeure,\" ujar Yanto. Yanto menambahkan, para pegawai pengadilan sementara diliburkan. Hal ini lantaran aliran sungai yang berada di dekat lokasi PN Jakarta Pusat meluap dan merendam akses menuju gedung. Akibatnya, beberapa kegiatan persidangan untuk kasus pidana maupun tindak pidana korupsi pun tertunda. Di antaranya, eksepsi terdakwa Kivlan Zen atas kasus penguasaan senjata api, pemeriksaan saksi untuk terdakwa Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam kasus suap, dan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait perkara suap dan TPPU. (riz/gw/fin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: