21 Ribu Karyawan Swasta di Kota Magelang Diusulkan Dapat Bansos Sebesar Rp2,4 Juta

21 Ribu Karyawan Swasta di Kota Magelang Diusulkan Dapat Bansos Sebesar Rp2,4 Juta

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang telah mendata sebanyak 21.000 pekerja swasta yang diusulkan mendapat bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan. Ribuan pekerja itu telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja di Kota Magelang. "Mereka semua mendapatkan gaji di bawah Rp5 juta per bulannya, sehingga diusulkan mendapatkan bansos," kata Kepala Disnaker Kota Magelang, Gunadi Wirawan, Selasa (10/8). Ia menyebut, puluhan ribu karyawan swasta itu berasal dari 700 perusahaan besar, menengah, dan kecil se-Kota Magelang. Syaratnya mereka sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2020. "Mekanismenya, perusahaan mendata semua karyawan yang gajinya di bawah Rp5 juta kemudian diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan. Terkait keikutsertaan BPJS ini adalah kewajiban perusahaan, jadi HRD mendata, dan mengusulkannya," jelasnya. Ia menambahkan, bantuan sosial untuk pekerja menjadi bagian dari berbagai program jaring pengaman sosial dampak Covid-19. Hanya saja, bantuan kali ini lebih bertujuan memacu lebih banyak perputaran uang di masyarakat sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Sebab, salah satu yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah tingkat konsumsi masyarakat. Baca Juga Ribuan Karyawan di Temanggung yang Dirumahkan, Kini Kembali Bekerja "Kebijakan ini sudah dirancang pemerintah pusat, dan sistem penghitungannya dimulai bulan September-Desember 2020. Kita dorong perusahaan-perusahaan di Kota Magelang untuk menyelesaikan pendataan ini segera," paparnya. Jika direalisasikan, maka setidaknya Kota Magelang membutuhkan dana sebesar Rp50,4 miliar. Bantuan disalurkan selama dua kali, tiap pekerja mendapat Rp600 ribu setiap bulan. "Itu berlaku untuk semua pekerja di Kota Magelang, entah berasal dari mana. Yang penting perusahaannya itu berada di Kota Magelang. Lalu, pencairan dilakukan selama dua kali, masing-masing mendapat Rp1,2 juta, selama empat bulan sehingga totalnya Rp2,4 juta," paparnya. Gunadi juga mengatakan, sejumlah pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bisa mendapatkan bansos tersebut. Syaratnya mereka masih membayar premi dan masih terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. "Kalau yang sudah tidak terdata di BPJS Ketenagakerjaan, tetap bisa mendapatkan bantuan dari Kartu Prakerja. Bantuan penanganan Covid-19 ini saya kira sangat merata, dan semuanya akan tetap mendapatkan," ujarnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: