Antisipasi Menularkan Penyakit, PSK di Purbalingga Wajib Tes HIV/AIDS

Antisipasi Menularkan Penyakit, PSK di Purbalingga Wajib Tes HIV/AIDS

PURBALINGGGA- Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KBP3A) Purbalingga bakal merintis upaya membuat pelatihan keetrampilan bagi para Pekerja Seks Komersil (PSK). Terutama PSK yang terjaring saat razia dan harus dirawat di rumah singgah di Kelurahan Bojong Purbalingga. Kepala Dinsos Dalduk KB P3A Purbalingga Raditya Widayaka mengatakan, pihaknya hanya berwenang melakukan langkah- langkah pembinaan usai penegakkan perda oleh Sat Pol PP Purbalingga. Harapannya dengan adanya program pelatihan, maka akan membuat mereka tidak atau enggan kembali ke profesi lama (PSK, red). “Selama ini belum diprogramkan karena memang belum diajukan kegiatannya. Lalu rumah singgah juga hanya untuk maksimal 10 hari penitipan. Lalu jumlah PSK yang terjaring belum seberapa jumlahnya. Nantinya jika sudah terealisasi pelatihan, maka akan dibuat jadwal dan pelatihan menyeluruh,” paparnya, Selasa (15/10). Raditya juga mengakui jika langkah lainnya untuk menyelamatkan mereka dan masyarakat, yaitu melakukan pemeriksaan atau tes HIV/AIDS. Artinya usai dilakukan razia, maka mereka langsung di periksa atau tes HIV/AIDS. “Jika membutuhkan pengobatan lebih lanjut, maka akan dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk. Namun jika nihil, maka akan ditangani melalui pelatihan atau dikirim ke panti yang lebih memadai,” tambahnya. Kedepan, dinas sepakat jika adanya praktik prostitusi dan sejenisnya di Purbalingga harus dihilangkan. Minimal diminimalisir agar tidak berkembang dan menjadi besar. Sehingga dibutuhkan peran lintas OPD dan instansi terkait lainnya. Seperti diberitakan, Sat Pol PP Purbalingga sedang mendalami adanya lokasi yang disinyalir menjadi ajang esek- esek di Purbalingga. Beberapa lokasi sudah terdeteksi diduga untuk praktik tersebut. Namun akan semakin didalami dan diawasi ketat. Bahkan mucikari dan PSK juga terancam kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta jika terbukti melanggar perda tentang penanggulangan penyakit masyarakat. Namun saat ini Sat Pol PP masih sebatas pembinaan, tahun depan jika regulasi sudah di revisi, maka akan menerapkan penindakan secara hukum melalui tindak pidana ringan (Tipiring). (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: