Buruh-Pengusaha Belum Sepakat Ketentuan Pesangon di Omnibus Law

Buruh-Pengusaha Belum Sepakat Ketentuan Pesangon di Omnibus Law

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA-Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) menuai banyak penolakan, terutama dari buruh. Salah satu yang mereka kritisi adalah ketentuan pemberian pesangon. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law, Rosan Roeslani menyebut protes buruh terhadap RUU Omnibus Law Cika merupakan hal yang lumrah. Dia pun menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan komunikasi dengan buruh. Dari komunikasinya tersebut, Rosan melihat, buruh hanya melihat segelintir poin saja dari rancangan regulasi tersebut. Dia menyesalkan buruh yang tidak melihat semangat Omnibus Law ini secara utuh. “Karena kalau dilihat sebagian-sebagian itu tidak akan menggambarkan keseluruhan makna dan arti daripada Omnibus ini,” ujarnya di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (5/3). Maka dari itu, Ketua Umum Kadin itu pun meminta buruh untuk membaca lebih menyeluruh Omnibus Law. “Kalau kita liat satu per satu, oh ini pesangonnya turun kalau berhenti disitu bakal turun ya, tapi kalau kita liat lebih dalam lagi ini turun tetapi ada beberapa program yang sangat baik dari pemerintah,” tuturnya. Sebagai informasi, saat ini jumlah pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku berkisar 32,4 persen. Namun, dalam draf RUU Omnibus Law Cika, pesangon yang ditetapkan berkisar 17 persen. “Memang 17 persen tetapi para pengusaha diwajibkan dalam undang-undang itu, jika disetujui setahun paling lambat harus berikan 5 bulan gaji,” pungkasnya. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: