Butuh Perda Kos-Kosan
MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Kabupaten Purworejo dinilai perlu memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur khusus tentang tempat kos atau kos-kosan. Pasalnya, banyak tempat kos di sejumlah wilayah kini terindikasi menjadi ajang maksiat, seperti tindak asusila perzinahan bagi bagi pasangan gelap dan pesta minuman keras (Miras). Salah satu indikator mendesaknya Perda Kos-kosan antara lain kerapnya aduan masyarakat dan temuan kasus yang ditangani oleh Satuan Polisi (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Purworejo. Dalam setiap razia rutin yang dilakukan, ada saja pasangan mesum bukan suami istri yang terjaring. “Belum lama ini kita bersama dinas-dinas terkait melakukan razia penyakit masyarakat di sejumlah tempat kos berbagai wilayah, seperti Kutoarjo, Pangen, Baledono, dan Purworejo. Banyak hal yang kita temukan,” kata Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, saat dikonfirmasi melalui Kabid Penegakan Perda, Mujono SH, dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Endang Muryani SE, di kantornya, Jumat (2/8). Hal penting yang menjadi perhatian yakni banyaknya tempat kos tidak mendapatkan pengawasan dari pemilik. Kondisi itu membuat penghuni bebas melakukan aktivitas negatif. “Aduan yang paling banyak kita terima dan sering kita jumpai saat razia yaitu perbuatan asusila. Penghuni kos itu bebas karena aturan dan pengawasannya lemah,” ungkapnya. “Pemilik kos kalau menerima anak kos juga harus selektif,” imbuhnya. Bahkan, tempat kos kini terindikasi menjadi alternatif pengganti hotel bagi para pasangan mesum. Dengan biaya yang cenderung murah, mereka bisa mendapatkan suasana nyaman. “Memang tidak semua tempat, tapi fenomena ini semakin marak,” lanjutnya. Endang menilai Kabupaten Purworejo sudah saatnya memiliki Perda Kos-Kosan. Bukan hanya untuk mencegah tindak asusila, melainkan juga menata regulasinya serta mencegah tindakan maksiat lainnya, seperti pesta Miras dan Narkoba. “Akhir Juli kemarin kita juga mendapatkan aduan dari warga terkait adanya pesta Miras di tempat kos. Langsung kita tindak lanjuti dan ternyata benar, ada pesta miras oleh sekelompok pemuda,” jelasnya. Lebih lanjut Endang mengakui bahwa untuk menyusun Perda memang butuh waktu dan kajian. Sembari menunggunya, pihaknya berharap kesadaran dari para pemilik kos untuk melakukan pengawasan serta memberikan aturan tegas bagi penghuni. Lebih dari itu, peran masyarakat setempat sangat penting untuk melakukan pengawasan serta melaporkannya kepada pihak berwajib jika mendapati tindakan mencurigakan. “Kami terus melakukan pengawasan,” tegasnya. Selain itu, Satpol juga gencar ikut menanggulangi penyakit menular HIV/AIDS. Belum lama ini razia gabungan bersama Dinas Kesehatan dilakukan menyasar tempat kos dan hiburan malam. Belasan pemandu lagu atau LC yang dijumpai dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberi pembinaan. “Mereka juga kita lakukan pemeriksaan HIV/AIDS,” tandasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: