Dampak Covid-19, Anggaran Lembaga Negara Terpaksa Dipangkas, KPK Relakan Anggaranya Berkurang Rp63 M, MPR Rp36

Dampak Covid-19, Anggaran Lembaga Negara Terpaksa Dipangkas, KPK Relakan Anggaranya Berkurang Rp63 M, MPR Rp36

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk mengantisipasi peningkatan defisit anggaran di 2020 menjadi 5,07 persen. Akibatnya, anggaran sejumlah lembaga negara harus dipangkas, seperti KPK harus merelakan anggaranya berkurang Rp63 miliar dan MPR Rp36 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi positif keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memotong anggaran lembaga antirasuah tahun 2020 sebesar Rp63 miliar. Realokasi anggaran tersebut dilakukan guna menangani penyebaran pandemi corona baru (COVID-19) di Indonesia. Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengatakan, berdasarkan laporan Sekretariat Jenderal, anggaran yang dipotong salah satunya berasal dari alokasi biaya pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK senilai Rp50 miliar. Menurutnya, pemotongan anggaran itu sama sekali tak menyentuh hak keuangan pegawai KPK. \"Walau anggaran KPK dipangkas, tapi KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan,\" ujar Firli ketika dihubungi, Senin (13/4). Firli pun legowo atas keputusan Jokowi itu. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah upaya negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap rakyatnya. Karena, ia menyatakan, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi suatu negara. \"Nah untuk itu lah anggaran dilakukan realokasi untuk penanganan COVID-19 dan ini menjadi prioritas utama pemerintah,\" tuturnya. Pemangkasan anggaran sejumlah kementerian dan lembaga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. KPK menjadi salah satu lembaga yang anggarannya dipangkas. Berdasarkan APBN 2020, semula KPK memiliki anggaran sebesar Rp922,575 miliar. Namun saat Pepres diterbitkan, anggaran KPK berubah menjadi Rp859,975 miliar. Yang berarti, terdapat perubahan anggaran sebesar Rp62,6 miliar. Pemotongan ini disinyalir bakal digunakan pemerintah untuk menangani COVID-19. Terkait hal ini, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai keputusan pemerintah untuk memotong anggaran KPK merupakan hal yang wajar. Mengingat, menurutnya, prestasi KPK kini telah menurun seiring dengan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah. \"Sudah sewajarnya ada pemotongan tersebut karena nyatanya KPK telah menurun prestasi dan telah turun kepercayaan dari masyarakat,\" kata Boyamin. Boyamin memandang, KPK era Firli Bahuri cs tidak memiliki visi dan misi yang paten untuk memberantas korupsi. Bahkan, ia memprediksi, selama empat tahun ke depan KPK tidak memiliki gebrakan baru. Maka dari itu, menurut penuturannya, keputusan pemerintah memotong anggaran KPK tepat. Lagipula, kata dia, meski telah dipangkas KPK tidak akan kekurangan bahkan masih terdapat sisa anggaran karena lembaga antirasuah hanya sekadar menjalani rutinitas alih-alih bekerja memberantas korupsi. \"Tolok ukurnya gampang, selama Firli dan kawan-kawan menjabat belum ada perkara baru yang betul-betul produknya sendiri, semua masih meneruskan produk pimpinan sebelumnya,\" tutur Firli. Sementara itu, MPR memahami jika pemerintah melakukan antisipasi dengan mengantisipasi defisit anggaran pada tahun 2020 menjadi 5,07 persen. Hal ini seiring mitigasi wabah COVID-19 yang memerlukan banyak pendanaan. Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhas) setuju defisit anggaran dari tiga persen melalui Perppu menjadi lima persen lebih. Menurut Zulhas, dalam menanggulangi bencana nonalam COVID-19 memerlukan langkah cepat salah satunya melalui Perppu tersebut. Selain itu, sudah dilakukan relokasi anggaran merespon COVID-19. “Ada anggaran pembangunan desa, anggaran masing-masing kementerian yang tidak pokok,\" kata Zulhas di Jakarta, Senin (13/4). Sementara di MPR, sudah ada pemangkasan sekitar Rp36 miliar untuk menanggulangi COVID-19. “Relokasi itu disegerakan untuk masyarakat yang sangat membutuhkan. Misalnya, yang terdampak PHK, di rumah tidak bekerja,\" imbuhnya. Zulhas mengatakan antisipasi defisit dari tiga persen ke lima persen merupakan cadangan terakhir jika COVID-19 terus meluas. Dia mengingatkan setiap pemangku kepentingan untuk selalu menjaga ketahanan pangan nasional. Dengan cadangan pangan yang cukup tentu tantangan di depan diatasi dengan baik, termasuk karena COVID-19. \"Seberat apapun seluruh Indonesia akan kita atasi ini. Yang kita khawatirkan cadangan pangan kita. Maka kami imbau pemerintah stok pangan betul-betul harus mendapat perhatian dan imbau agar semua kita di daerah optimalkan,\" paparnya. Lebih lanjut, dia sepakat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan mengajak agar setiap elemen untuk satu suara ke publik dalam proses mitigasi bencana nonalam tersebut. Sehingga tidak membingungkan publik. \"Saya minta juga kepada pembantu-pembantu Presiden untuk seiring sekata. Satu pimpinan tidak masing-masing memberikan pernyataan yang kadang-kadang juga membingungkan masyarakat,\" tukasnya. Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menjelaskan penularan virus Corona cukup berat. Diperlukan perlu kemitraan satu komando dari Presiden Joko Widodo yang kemudian mendelegasikan kepada Gugus Tugas Penanganan COVID-19. \"Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang diberi wewenang terkait penanganan pandemi ini. Kita bersinergi dan tidak perlu menyalahkan satu sama lain,\" terang Doni. Terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Polri dan TNI yang bertugas menertibkan masyarakat mematuhi jarak aman atau physical distancing dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), harus dilakukan dengan persuasif. \"Saya meminta kepada aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, agar dalam menertibkan masyarakat untuk physical distancing, dapat melakukan pendekatan secara persuasif. Jangan menggunakan kekerasan,\" tegas Bamsoet di Jakarta, Senin (13/4). Dia meminta aparat keamanan, selalu berkoordinasi dan membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk mempersiapkan seluruh langkah penanganan COVID-19. “Langkah itu agar masa PSBB dapat efektif untuk memutus mata rantai COVID-19 di lingkungan masyarakat Indonesia,\" tandasnya. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: