Haram, Mudik dari Pandemi Wabah

Haram, Mudik dari Pandemi Wabah

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Haram hukumnya bagi pemudik yang berasal dari daerah wabah penyakit pulang kampung. Sebab pemudik tersebut membahayakan orang lain. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan warga yang mudik atau pulang kampung dari daerah pandemi virus Corona baru (COVID-19) hukumnya haram. Sebab sangat berpotensi menyebarkan virus dari satu daerah ke daerah lain. \"Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu, kalau kita akan melakukan suatu tindakan, tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyah-nya dikatakan \\\'la dharara wala dhirara\\\',\" ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4). Nah, bagaimana halnya dengan mudik? Dikatakan Anwar, jika warga atau pemudik dari daerah ke daerah yang tidak ada wabah, tidak ada masalah dan hukumnya adalah mubah atau boleh-boleh saja. Sebab tidak ada mudarat yang ditimbulkan. \"Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain, apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan jika tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,\" terangnya. Diterangkan Anwar, pemerintah juga dibolehkan secara agama membuat kebijakan larangan mudik atau menutup wilayahnya. Bahkan, larangan tersebut merupakan suatu kewajiban. Sebab, apabila tidak ada larangan, dapat menyebabkan semakin menyebarnya virus Corona. \"Tindakan pemerintah membuat kebijakan larangan mudik, itu sudah sesuai dan sejalan dengan Firman Allah SWT, yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut,\" katanya. Dia pun mengingatkan, apabila masyarakat melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, maka orang tersebut dapat mengganggu keselamatan diri dan orang lain. Karenanya, dia meminta kepada masyarakat agar taat pada aturan yang sudah ditetapkan. \"Dan melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya. Karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain,\" ucapnya. Anwar menegaskan, apa yang disampaikannya itu bukan fatwa MUI. Namun, pendapat pribadi yang merujuk pada Al-Qur\\\'an dan hadis. \"Ini bukan fatwa, tetapi pendapat Anwar Abbas dengan berpedoman pada Al-Qur\\\'an dan Assunah serta fatwa-fatwa MUI yang ada,\" tegasnya. Wakil Presiden Ma\\\'ruf Amin mendorong agar MUI mengeluarkan fatwa haram bagi warga dari daerah pandemi COVID-19 untuk mudik ke kampung halamannya. \"Kami (pemerintah pusat) sudah juga mendorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang itu mudik itu haram hukumnya. Saya akan coba lagi dorong MUI untuk mengeluarkan, saya akan coba nanti supaya juga keluar (fatwa) tentang mudik,\" katanya. Wapres juga meminta kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi masuknya pemudik dari kota-kota lain maupun kedatangan para pekerja migran negara asing. \"Tentang mudik itu kan sudah diimbau, tapi tidak ada larangan keras, sehingga konsekuensi pasti akan dihadapi pada daerah-daerah penerima. Mungkin bukan hanya pemudik dari Jakarta, sekarang juga mulai ada pemudik dari Malaysia. Itu harus dipersiapkan dengan baik,\" katanya. Terpisah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan pulang kampung atau mudik pada Lebaran 2020 bagi seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri. \"Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah COVID-19 di wilayah NKRI,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim polri. Dijelaskannya, ada empat hal dalam surat telegram tersebut (lihat grafis). Dia juga berharap agar seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarga mematuhi isi telegram tersebut. Tujuannya agar bisa memutus rantai penyebaran penularan pandemi COVID-19. ?\"Kepada seluruh anggota Polri dan PNS, mohon telegram ini dipahami dan dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona,\" kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini. Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah sudah menyiapkan paket bantuan sosial bagi masyarakat tidak mampu khususnya di ibu kota Jakarta yang tidak mudik. \"Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyiapkan insentif dan bantuan sosial, bagi masyarakat golongan tidak mampu di tengah imbauan pemerintah untuk tidak mudik, nanti Menteri Sosial akan memberikan penjelasan teknis mengenai ini,\" katanya, Kamis. Sedangkan Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan program bantuan sosial khusus tersebut masih dirumuskan mekanismenya. \"Bansos khusus untuk mengurangi pemudik dari Jakarta ke daerah lain. Akan kita pikirkan juga bagaimana mekanisme dan persyaratannya agar yang dapat bansos ini tidak mudik. Kami belum ketemu mekanismenya tapi program khusus ini kita berharap penerimanya tidak mudik, detail di lapangan kita pikirkan antara kami dan pemerintah provinsi agar yang menerima benaran tidak mudik,\" katanya.(gw/fin) Empat Poin Telegram Kapolri Soal Larangan Mudik 1. Personel Polri maupun PNS di lingkungan Polri beserta keluarga tidak bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Idulfitri 1441 Hijriah. 2. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing). 3. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri atau PNS di lingkungan Polri. 4. Menerapkan perilaku hidup bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: