Hukum Bisa Dibeli, Pasal Dapat Dipesan

Hukum Bisa Dibeli, Pasal Dapat Dipesan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Salah satu problem Indonesia di antaranya adalah pembuatan aturan hukum yang sering kacau. Ada hukum yang bisa dibeli. Bahkan pasal-pasal juga dapat dibuat berdasarkan pesanan. Termasuk peraturan daerah (perda) yang diciptakan karena disponsori pihak-pihak tertentu. \"Sekarang ini banyak yang dikeluhkan. Banyak sekali peraturan tumpang tindih. Karena itu, Presiden Joko Widodo meminta dibuat Omnibus Law. Di bidang perpajakan saja, ada tumpang tindih. Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin omnibus perpajakan menjadi prioritas tahun 2020,\" kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam diskusi Gerakan Suluh Kebangsaan dengan tema Merawat Semangat Hidup Berbangsa di Jakarta, Kamis (19/12). Tak hanya pajak. Bidang perizinan, juga ada aturan yang berbeda-beda. Karena itu, semuanya akan disatukan dalam aturan omnibus law. \"Itu di bidang hukum. Kemudian di bidang penegakan. Kita sudah tahu juga rasa keadilan sering ditabrak formalitas hukum. Akibatnya muncullah rasa ketidakdilan,\" imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. Terkait soal UU pesanan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas meminta Mahfud menjelaskan secara detail siapa yang dimaksud. Menurutnya, ada tiga pihak yang bisa mengusulkan UU. Yakni, DPR, DPD dan pemerintah. \"Baleg tidak bisa mengatakan benar atau tidak. Karena Baleg tugasnya menyusun prolegnas (program legislasi nasional). Apakah yang dimaksud Pak Mahfud itu ketiganya? Karena pengusul UU ada tiga,\" tegas Supratman di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12). Supratman menyatakan UU memang dibuat sesuai dengan pesanan. Yang menjadi permasalahan, jika ada transaksi di dalamnya. \"Akan jadi masalah kalau kemudian ada hal-hal yang bersifat negatif dan transaksional. Intinya bahwa atas pesanan orang-orang tertentu ataupun kepentingan-kepentingan tertentu, pasti. Nggak mungkin tidak,\" paparnya. Terpisah, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus, mempertanyakan urgensi sejumlah RUU dalam Prolegnas dan Prolegnas Prioritas 2020. Menurutnya, Prolegnas tersbeut tidak punya visi. Sebab hanya mengulang-ulang RUU yang mangkrak. \"Misalnya RUU larangan minuman beralkohol. Sudah sejak 2015 selesai dibahas. Tetapi sampai akhir periode tidak dibawa ke paripurna,\" jelasnya. RUU yang akan menjadi kontroversi adalah RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. Dia mempertanyakan tokoh agama yang seharusnya menyebarkan pesan damai masih perlu dilindungi. \"Itu juga sulit sekali dijelaskan urgensinya. Kenapa tokoh agama yang mestinya membawa pesan damai masih perlu dilindungi. Tokoh agama mana yang merasa terancam,\" imbuhnya. Lucius mempertanyakan urgensi RUU hanya memenuhi daftar Prolegnas. Dikatakan, DPR melihat kebutuhan melindungi tokoh agama berkaca dari situasi menjelang Pemilu 2019. \"Ini saya kira RUU tidak berfaedah kalau dibahas. Apalagi kalau dihasilkan. RUU yang masuk Prolegnas Prioritas beberapa di antaranya sulit dipertanggungjawabkan urgensinya. Saya menyebut ini hanya untuk memenuhi daftar Prolegnas saja,\" ucapnya.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: