Jabatan 12 Wamen Digugat, Peluang Menang di MK Kecil

Jabatan 12 Wamen Digugat,  Peluang Menang di MK Kecil

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Posisi Wakil Menteri (Wamen) pada kepemimpinan Jokowi-Ma\\\'ruf Amin disoal. Pemborosan anggaran serta tidak sejalannya kebijakan dalam memangkas birokrasi jadi alasan utama. Bahkan, publik sudah menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi diketahui memiliki 12 Wamen. Sementara itu, Kemendikbud dan Kemenristek belum memiliki wamen meski sudah diatur dalam Perpres. Pengamat Politik Ujang Komarudin menjelaskan, posisi wamen bukan persoalan utama. Yang diragukan oleh masyarakat adalah urgensi keberadaannya. Terlebih, menteri yang memiliki wakil dinilai tidak memiliki tugas yang berat. Akademisi Universitas Islam Al Azhar ini menyebut penunjukkan wamen dinilai terlalu banyak. Idealnya, posisi wamen hanya ada lima sampai tujuh. Dan itu hanya pada kementerian yang memiliki tugas dan pekerjaan yang banyak dan luas. Adanya posisi wamen dikhawatirkan menjadi politik akomodatif bagi Jokowi. Alasannya, koalisi gemuk membuat sejumlah pihak meminta jatah. Ia memprediksi, peluang MK mengabulkan gugatan tersebut juga kecil. “Kenapa? Karena ini kan ranah eksekutif, bukan yudikatif. Sedangkan MK akan menggunakan fakta-fakta yuridis. Saya rasa akan sangat kecil kemungkinan menang,” kata Ujang kepada FIN di Jakarta, Rabu (27/11). Terpisah, Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing justru menyoroti hal lain. Ada yang sangat unik terkait dua jabatan dipegang oleh orang yang sama. Yakni Budi Gunadi Sadikin dalam suatu lingkup institusi pengelolaan BUMN. Setelah Budi Gunadi Sadikin diangkat sebagai Wamen BUMN, tidak lama kemudian dia juga memegang posisi Wakil Komisaris Utama (Wakomut) PT Pertamina (persero). \"Dua jabatan dipegang oleh orang yang sama. Selain tidak lazim, juga tidak produktif. Baik aspek sosiologi dan psikologi maupun capaian kinerja bagi yang bersangkutan,\" jelas Emrus. Dari aspek publik, dua jabatan yang dipegang sekaligus oleh Budi Gunadi bisa menimbulkan berbagai spekulasi. Pertama, apa hanya Budi Gunadi, dari 260 juta penduduk Indonesia, yang mempunyai kemampuan luar biasa. Sehingga harus diposisikan pada dua jabatan yang sangat strategis. Kedua, mengapa harus orang yang sama dipaksakan pada pada posisi regulator dan sekaligus eksekutor. “Dua pertanyaan ini harus menjadi pemikiran bersama untuk menemukan solusi. Utamanya kementerian BUMN,” terang akademisi Universitas Pelita Harapan tersebut. Yang lebih substantif lagi, lanjutnya, dengan dua jabatan dalam satu garis di dalam sebuah manajemen, terbuka lebar terjadi conflict of interest. Regulator merangkap operator agent. \"Ini sangat tidak baik dalam menciptakan suatu institusi atau perusahaan sehat. Tentu, tak terkecuali Kementeraian BUMN atau Pertamina,\" pungkasnya. Sementara itu, Presiden Joko Widodo tidak mempermasalahkan posisi wamen digugat ke MK. Kepala Negara justru memaparkan posisi pentingnya wamen. \"Itu kan penilaian pemborosan anggaran. Karena kita mengelola negara sebesar 17 ribu pulau, 267 juta itu tidak mungkin dikerjakan oleh kementerian-kementerian tertentu yang memiliki beban berat. Tentu saja membutuhkan kontrol, pengawasan, butuh cek lapangan. Itulah, kenapa diberikan posisi wamen,\" ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11). Mantan Gubernur DKI ini mencontohkan beban kerja Kementerian BUMN serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Terpencil, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT). Sekadar diketahui, Kementerian BUMN memiliki dua wamen. Sedangkan Kemendes-PDTT satu wamen. Dua kementerian tersebut dinilai punya beban kerja tinggi. “Di BUMN ada 143 perusahaan. Kalau hanya dipegang oleh menteri, sangat berat. Contoh lagi Kementerian Desa, 75 ribu desa di seluruh Tanah Air hanya seorang menteri saja. Siapa yang ngontrol dananya? Siapa yang ngontrol bahwa anggaran sampai. Tujuannya ke sana. Saya kira nggak ada masalah kalau digugat ke MK,\" pungkas Jokowi. (khf/fin/rh) Seperti diketahui, jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara digugat ke MK. Penggugatnya adalah Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Bayu Segara. Berkas permohonan gugatan telah teregistrasi dengan nomor perkara 80/PUU-XVII/2019.(khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: