Juknis Dana BOS untuk Pulsa Belum Keluar

Juknis Dana BOS untuk Pulsa Belum Keluar

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Belum dikeluarkannya Petunjuk Teknis (Juknis) terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli pulsa siswa oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), disinyalir membuat kebingungan di tingkat sekolah. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, bahwa hingga saat ini pihak sekolah masih kebingungan dalam mencairkan dana BOS untuk membeli pulsa bagi siswa. Sebab, Kemendikbud belum juga mengeluarkan Juknis tersebut. \"Walaupun Pak Menteri (Nadiem Makariem) memberikan kebebasan menggunakan dana BOS untuk belajar daring. Menurut saya, ini akan membingungkan sekolah. Untuk itu, kami mendorong supaya Juknisnya harus segera diberikan,\" kata Retno, Senin (13/4). Menurut Retno, pihak Kemendikbud harus memberikan petunjuk yang jelas terkait kategori siswa yang seperti apa yang bisa mendapatkan bantuan dana BOS untuk kuota internet tersebut. Misalnya saja, Kemendikbud bisa membuat aturan persentase yang bisa digunakan dari dana BOS. Agar kepala sekolah tak khawatir dalam menyisihkan dana BOS untuk membeli pulsa tersebut. \"Jadi harus ada prosentase yang jelas untuk pulsa harus berapa dengan total jumlah siswa dan guru yang harus didukung lewat dana itu,\" ujarnya. Belum lagi, kata Retno, akan muncul kekhawatiran baru, yakni sekolah harus mempertimbangkan kepada siswa mana dana BOS bisa diberikan. Sebab, kata dia, tidak mungkin satu sekolah dapat diisi pulsanya. \"Misal per anak bisa menerima Rp100 ribu atau ada ketentuan lainnya. Kemudian juga turut dipertimbangkan apakah siswa sudah memegang Kartu Jakarta Pintar untuk di Jakarta, atau pada daerah lain ada Kartu Indonesia Pintar, atau Kartu Keluarga Prasejahtera,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Ramli Rahim menambahkan, bahwa memang perlu ada aturan tertulis yang dikeluarkan oleh Kemendikbud terkait hal dan BOS untuk pulsa. \"Inspektorat di daerah tidak bisa menerima jika hanya sekadar omongan, sebab tidak bisa menjadi acuan. Harus segera dibuat produk hukum tertulis,\" terangnya. Menurut Ramli, Kemendikbud bisa mengeluarkan Permendikbud tentang perubahan petunjuk teknis (juknis) BOS atau aturan lain yang secara tertulis bisa menjadi dasar harus segera dikeluarkan. \"Kepala sekolah, tidak akan berani membuat kebijakan tanpa dasar hukum tertulis dari Kemendikbud. Oleh karen itu, Kemendikbud harus segera membuat acuan tersebut,\" ujarnya. Kendati demikian, Ramli tetap mengapresiasi Kemendikbud yang memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk kuota siswa dan guru, di tengah wabah Covid-19. \"IGI mengapresiasi kebijakan Kemendikbud dengan meperbolehkan dana BOS digunakan untuk kuota internet selama kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah dengan metode dalam jaringan (daring) atau online,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: