Kemenag Hapus UN Pendidikan Kesetaraan Pesantren Salafiyah

Kemenag Hapus UN Pendidikan Kesetaraan Pesantren Salafiyah

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Ujian Nasional (UN) pendidikan kesetaraan di pondok pesantren Salafiyah ditiadakan pada jenjang Ulya (SMP) dan Wustha (SMA). Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Imam Safei mengatakan, bahwa keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden dan Surat Edaran Kemendikbud tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (covid-19). \"Ujian Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di tingkat Ulya dan Wustha dapat dilakukan dengan cara lain, asalkan tidak dengan cara mengumpulkan santri,\" kata Imam, Selasa (31/3). Imam menjelaskan, bahwa dengan keluarnya kebijakan tersebut penentu kelulusan dapat dilakukan dengan pengumpulan portofolio, nilai rapor hingga prestasi yang telah diperoleh. Termasuk juga penilaian lewat penugasan daring. \"Ujian dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan kurikulum secara menyeluruh,\" jelasnya. \"Kelulusan PKPPS jenjang Ulya juga dapat ditentukan berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir. Nilai semester genap tingkat enam dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,\" sambungnya. Menurut Imam, untuk kenaikan tingkat semua jenjang, juga berlaku hal yang sama. Penilaian diambil dari nilai rapor dan prestasi sebelumnya. \"Dengan keluarnya surat edaran ini, maka ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian sebelumnya tidak berlaku lagi,\" tegasnya. Sementara itu, Kemenag juga memastikan bahwa Ujian Nasional (UN) bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditiadakan. \"UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya,\" kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar. Umar menambahkan, bahwa kebijakan yang sama juga berlaku bagi pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MA dan MTs. Menurutnya, UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum menyelenggarakannya. \"Adapun bagi madrasah yang telah melaksanakan, maka pesertanya akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN). SHUAMBN dapat dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK,\" terangnya. Untuk itu, Umar mengarahkan kepada panitia UAMBN Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs pada laman uambnbk.kemenag.go.id mulai 26 Maret 2020. Selanjutnya hasil UAMBN-BK didistribusikan kepada MA dan MTs di wilayahnya dalam bentuk soft file. \"Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: