Kemenag Terapkan E-RKAM Kelola Dana BOS

Kemenag Terapkan E-RKAM Kelola Dana BOS

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan sistem elektronik Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (e-RKAM) dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2021. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Kemenag A.Umar mengatakan, sistem yang mulai diinisiasi sejak 2018 ini diharapkan dapat mewujudkan pengeelolaan dana BOS yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. \"Sistem e-RKAM ini mulai dipikirkan sejak 2018, kami bangun sistemnya di 2019. Nah di 2020 ini kita akan melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi pengelola keuangan madrasah yang ada di 12 provinsi. Sehingga tahun 2021 sudah siap untuk dioperasikan,\" kata A.Umar, Selasa (11/2). Adapun 12 Provinsi yang akan diberikan sosialisasi pelatihan sistem e-RKAM ini adalah: Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Sulsel, Kaltim, dan Gorontalo. Menurut A.Umar, keberadaan e-RKAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja BOS. Maka, target akhir sistem e-RKAM ini adalah peningkatan efisiensi dan efektifitas belanja BOS. \"Setiap tahun Kemenag memberikan investasi berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada madrasah negeri dan swasta sekitar 8-9 Trilyun. Namun bukan hanya besaran anggaran saja yang perlu jadi perhatian, kualitas belanja BOS juga perlu terus ditingkatkan,\" tuturnya. Selama ini, lanjut Umar, pengelolaan dana BOS langsung dikelola oleh masing-masing madrasah. Pasalnya, dana BOS tersebut memang sudah masuk pada DIPA masing-masing madrasah atau masuk ke rekening masing-masing. \"Dengan adanya e-RKAM, kita berharap akuntabilitas nya pun makin meningkat,\" ujarnya Dengan adanya e-RKAM, seluruh stake holder diharapkan dapat memantau pergerakan dana BOS mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan akhir. \"Jika tidak ada sistem perencanaan yang baik, maka seberapun investasi Pemerintah, maka hal ini tidak akan menghasilkan dampak mutu pembelajaran yang signifikan,\" jelasnya. Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem juga menerbitkan kebijakan baru tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020. Pokok kebijakan tersebut terbagi atas empat kebijakan. Kebijkan pertama, terkait mengubah penyaluran dana BOS yang bakal langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya penyaluran dana BOS dari Kementerian Keuangan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi, kini penyaluranya dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah. Kebijak kedua, penggunaan dana BOS juga bakal dibuat fleksibel. Menurut Nadiem, hal itu sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer. Namun, karena setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. \"Sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan, porsinya hingga 50 persen dari dana BOS,\" jelas Nadiem. Ketiga, lanjut Nadiem, terkait nilai satuan BOS yang juga mengalami peningkatan. Artinya, dalam kebijakan tahu ini setiap peserta didik mendapatkan hak dana bos kenaikan masing-masing Rp100.000 dari tahun sebelumnya, di sekolah tingkat dasar maupun menengah. \"Untuk SD yang sebelumnya Rp800 ribu per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun. Sedangkan SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1,1 juta dan Rp1,5 juta per siswa per tahun,\" terangnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: