Mendagri Kembali Surati Kepala Daerah

Mendagri Kembali Surati Kepala Daerah

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi. Ini masih berkaitan dengan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat yang ditandatangani pada 2 April 2020 itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia. Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan PUM, Bahtiar menjelaskan instuksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 itu dikeluarkan dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran. ”Instruksi meliputi Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,” jelas Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan PUM, Bahtiar dalam keterangan yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), Jumat (3/4) Nah, mengingat diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk itu kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan terencana. Pertama, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas. ”Poinnya, penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup dan penyediaan jaring social safety net (pengamanan sosial), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lnstruksi Menteri ini,” papar Bahtiar. Kedua, sambung dia, melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat maupun agama untuk mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19. Nah, untuk masyarakat terlanjur mudik, dan khususnya bagi mereka yang sudah tiba di rumah tujuan, segera lakukan isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Ini sesuai dengan protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan. ”Dan tolong mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan pembenan bantuan kedaruratan kepada masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya. Langkah selanjutnya memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik. Ketiga, memastikan dan mengawasi. ”Pada poin ketiga ini cek kecukupan sembako di wilayah masing-masing baik dalam ketersediaan supply dan kelancaran distribusi. Dan diharapkan akitivitas industri dan pabrik serta dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan Covid-19 tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan (jaga Jarak, hand sanitizer, Red),” urainya. Keempat, pelaksanaan Instruksi Menteri ini khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu (Pertama) dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. ”Keputusan ini berlaku sejak dikeluarkannya instruksi Menteri dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah dalam kesempatan yang pertama melalu: Hotline (021) 34832851 atau http://maplog.covid19.kemendagri.go.id dan Nomor Whatsapp 081294588283,” terang Bahtiar. Kelima, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten dan Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama tujuh hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer. Keenam, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten dan Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasn anggaran paling lama tujuh hari sejak dlkeluarkan Instruksi Menteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer. Ketujuh, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini. ”Dan Kedelapan, instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Kami berharap sekali kerja sama, komunikasi, dan terus saling menguatkan,” pungkas Bahtiar. Terkait dengan alokasi dana untuk belanja tidak terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanggulangan Covid-19, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menjelaskan sesuai SE Mendagri tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, alokasi dana untuk belanja tidak terduga dalam APBD bisa digunakan. Fungdinya untuk membiayai penyelidikan kontak dekat, penyelidikan epidemiologis, pengadaan alat, dan pengupahan petugas dalam penanggulangan Covid-19. ”Kemudian di bidang pencegahan darurat dapat digunakan untuk pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Safrizal. Selanjutnya, menurut dia, alokasi dana untuk belanja tidak terduga bisa dialirkan untuk pos biaya evakuasi pasien, termasuk pengurusan jenazah pasien Covid-19 dan pengadaan alat-alat evakuasi. Dana tersebut juga bisa digunakan untuk pengadaan air bersih dan alat sanitasi, pengolahan limbah, pemenuhan kebutuhan pasien dan petugas medis, dan meningkatkan pelayanan kesehatan dalam upaya penanggulangan Covid-19. ”Seperti (pengadaan) ventilator, obat-obatan, disinfektan, dan juga termasuk uang lelah untuk petugas yang bekerja siang dan malam,” kata Safrizal. Kemendagri telah mengeluarkan pedoman bagi pemerintah daerah untuk mempercepat penanggulangan Covid-19, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, dan buku pedoman cepat. ”Buku sudah disebarkan dalam bentuk soft copy sebagai respons cepat dari Kemendagri. tim kami menyusun dan mengkompilasi praktik pengalaman di Wuhan yang disesuaikan dengan konteks Indonesia,” jelas Safrizal. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: