Perda Pelayanan Publik di Wonosobo Perlu Dibedah

Perda Pelayanan Publik di Wonosobo Perlu Dibedah

MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO- Sejumlah aktivis organisasi masyarakat sipil (OMS) di Wonosobo gelar pertemuan dengan pimpinan DPRD Wonosobo. Mereka mendesak perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan publik, lantaran skor masih dianggap rendah dan belum memuaskan. “Pelayanan publik di Wonosobo berada pada zona kuning dengan skor tipis 54,88. Ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik belum memuaskan, perlu ditingkatkan sesuai dengan standar prima,” ungkap Sarwanto Priyadhi selaku FC Madani. Para aktifis itu terdiri dari Sarwanto Priadhi (FC Madani), Astin (Mafindo), Eka Munfarida (KITA Institute), Hasmi (PMII), Alan (HMI), dan Bayu Surya (MP3). Sementara dari jajaran pimpinan yang menerima adalah Afif Nurhidayat (Ketua Dewan) dan didampingi oleh M. Albar (Wakil Ketua Dewan). Menurutnya, rendahnya skor pelayanan publik di Wonosobo tidak terlepas dari beberapa faktor yaitu regulasi, standar layanan, dan sumber  daya manusia. Ketiga faktor itu akan meberikan performa pelayanan publik. “Makin baik ketersediaan ketiga faktor itu, akan makin baik pula kualitas layanan publiknya,” imbuh mantan anggota DPRD Wonosobo itu. Sementara itu, Astin (Mafindo) menyampaikan keperihatinannya terhadap kualitas pelayanan publik. Menurut Astin, pelayanan publik adalah hak masyarakat yang harus dijamin pemerintah. Padahal Kabupaten Wonosobo telah mendeklarasikan diri sebagai kabupaten ramah HAM. “Maka hal itu menghasilkan konsekuensi agar Wonosobo menjamin hak masyarakat terutama yang terkait dengan pelayanan dasar. Adapun pelayanan itu harus dengan standar yang jelas sesuai dengan amanat UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik,” ucapnya. Baca Juga Gugus Tugas Wonosobo Gelar Lomba Vlog Pencegahan Covid-19, Total Hadiah Rp6 Juta Bahkan pihaknya menyatakan perihatin karena pemerintah dan DPRD belum terbuka kepada publik sehingga pelibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan daerah masih sangat minim. “Masyarakat Wonosobo itu sangat partisipatif, tapi rupanya pintu kolaborasi pada penyelenggara pemerintahan masih tertutup,” tandasnya. Sedangkan Eka Munfarida (KITA Institute) yang konsen dengan isu perlindungan perempuan dan anak, mengungkapkan fakta yang ditemukan di masyarakat bahwa pelayanan publik di masa pandemi covid-19 ini harus mampu menghadirkan kepuasan masyarakat sekaligus rasa aman bagi masyarakat. “Pelayanan publik di masa pandemi masih biasa-biasa saja, padahal mestinya harus dilakukan dengan standar pelayanan baru sesuai dengan adaptasi normal baru tanpa mengurangi kualitas layanan,” terangnya. Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Wonosobo, Afif Nurhidayat, memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi. Afif bahkan berkali-kali mengucapkan terimakasih karena banyak masukan, pendapat, saran, dan kritik yang sangat konstruktif dan berguna bagi kemajuan Wonosobo. Dia mengaku merasakan hal yang sama dengan para aktivis OMS. “Saya juga merasakan hal yang sama. Prihatin karena banyak kendala yang belum segera diatasi sehingga pelayanan terhadap masyarakat seperti jalan di tempat. Belum banyak capaian. Masukan dari para aktivis seperti membangunkan tidurnya kita selama ini. DPRD berkomitmen untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan porsinya dewan,” ujarnya. Afif akan merencanakan untuk melakukan bedah perda pelayanan publik agar tahu apa yang perlu diatur sesuai amanat UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Komisi A dan Badan Pembuat Perda akan didorong berdiskusi dengan para aktivis OMS agar menemukan titik temu sebagai kerangka dasar regulasi. “Kami juga akan membicarakan hal-hal lainnya dengan pihak eksekutif yang bertugas melaksanakan pelayanan publik,” pungkansya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: