Polisi Bekuk Sepuluh Tersangka Curanmor, Selama Operasi Sikat Jaran Candi

Polisi Bekuk Sepuluh Tersangka Curanmor, Selama Operasi Sikat Jaran Candi

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG –Petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Temanggung berhasil membekuk sepuluh tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) selama operasi Sikat Jaran Candi, 6- 25 Juli 2020. Dari sepuluh tersangka diamankan barang bukti berupa sepeda motor sebanyak dua belas unit. Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, selama operasi sikat Jaran Candi petugas disemua Polsek berupaya mengungkap kasus curanmor, hasilnya terungkap 11 kasus dengan tersangka sebanyak 10 orang. “Sembilan tersangka langsung diamankan dan satu tersangka lainnya masih dibawah umur, namun proses hukum tetap berjalan,” Kata Kapolres saat gelar perkara, Senin (3/8). Ia mengatakan, dari belasan kasus yang terungkap ini, rata-rata tersangka melakukan pencurian dengan modus yang sama yakni, dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Y. “Rata-rata tersangka menggunakan modus yang sama, mereka juga beraksi pada malam hari yakni mulai jam 18.00 WIB sampai dini hari,” terang Kapolres. Disebutkan, sepuluh tersangka tersebut yakni SY, RSP, DII, RP, JW, MD, PR, SY, FAS dan WD. Sembilan tersangka warga Temanggung dan satu orang lainnya warga Kabupaten Wonosobo. Dalam lingkarannya, tujuh orang sebagai pemetik dan tiga orang lainnya adalah penadah. Dan tiga diantaranya merupakan DPO, dua orang lainnya residivis dengan kasus yang sama. Baca Juga Tanaman Kentang Terancam Bun Upas, Risiko Gagal Panen “Ada yang petani, buruh, ada juga pengangguran, tukang sablon dan profesi lainnya, rata-rata karena terlilit kebutuhan ekonomi,” ujar Kapolres. Kapolres menjelaskan, sebelas kasus curanmor yang berhasil diungkap ini dari delapan Polsek. Di antaranya Polsek Parakan 2 kasus, Polsek Temanggung 1 kasus, Polsek Kaloran 2 kasus, Jumo 1 Kasus, Kedu 1 kasus, Bulu 1 kasus, Bejen 1 kasus dan Candiroto 2 kasus. “Dari para tersangka ini diamankan 12 sepeda motor, kunci Y, plat nomor dan sebuh kunci duplikat,” terang Kapolres. Untuk tersangka dibawah umur yakni FAS dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman pidana 5 tahun. Tersangka lain yakni SY, RSP, DII, RP dan JW dengan jeratan 363 KUHP dan ancaman 7 tahun. Dia mengatakan tersangka lainnya yakni MD, PR dan SY dengan jeratan KUHP pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara serta WD yang dijerat KUHP 362 dengan ancaman  5 tahun penjara. Adapun yang merupakan daftar pencarian orang ada tiga, yakni SY, RSP dan PR. SY dan PR juga seorang residivis kasus serupa. Mereka mencuri di Parakan sebanyak 2 kasus, Kaloran (2) dan Temanggung, Jumo,  Bulu, Kedu, Candiroto dan Bejen masing-masing satu kasus. “Tersangka SY, diantaranya mencuri di Gedung Dakwah Kowangan dan Gedung Aneka Guna Kaloran dan halaman kantor Desa Kedu,” terangnya. Sementara itu salah satu tersangka SY warga Kabupaten Wonosobo mengaku, baru dua kali melakukan pencurian sepeda motor di Temanggung. Itupun dilakukan bersama dengan temannya yang asli warga Temanggung. “Saya hanya bertugas membawa sepeda motor hasil curian saja, yang metik teman saya itu. Dia sudah ditangkap terlebih dahulu,” akunya. Dari dua sepeda motor yang dicurinnya, belum satupun dijual, namun salah satu rekan kerjanya sudah terlebih dahulu ditangkap Polisi. “Paling-paling kalau dijual hanya laku satu juta lebih sedikit saja,” tuturnya. DD warga Parakan tersangka lainnya mengaku, sudah melakukan aksi pencurian pada tahun 2018 lalu. Dalam melancarkan aksi dirinya bekerja dengan salah satu temannya. “Saya yang metik, teman saya yang bawa sepeda motor. Teman saya ini sudah ditangkap terlebih dahulu,”tuturnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: