Polisi Tangkap Pengedar saat Ambil Paket Sabu di Jasa Pengiriman

Polisi Tangkap Pengedar saat Ambil Paket Sabu di Jasa Pengiriman

MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO- Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo berhasil ungkap peredaran narkoba jenis trihexphenidyl. Pelaku berhasil diamankan saat mengambil paket sabu tersebut di sebuah kantor jasa pengiriman paket barang. “Pelaku berinisal GA, kami amankan saat mengambil paket barang barang itu di kantor jasa pengiriman paket di komplek Terminal Sawangan Leksono,” ungkap Wakapolres Wonosobo Sigit Ari Wibowo saat gelar kasus di Mapolres Wonosobo. Didampingi Kasat Satresnarkoba, pihaknya menjelaskan dari hasil penyelidikan dari pihak kepolisian, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang mengambil paket. “Setelah digeledah ternyata ditemukan satu paket sabu jenis trihex yang dimasukkan kedalam wadah berbentuk botol putih,” ungkapnya. Untuk meyakinkan bahwa barang termasuk masuk dalam kategori narkoba, pihak kepolisian kemudian mengirim barang ke labfor Semarang untuk dilakukan tes. Hasilnya barang yang berbentuk pil dengan jumlah 1020 butir itu jenis sabuttrihexphenidyl. “Jadi konsumsi barang itu bisa membuat orang berhalusinasi,” imbuhnya. Menurut pengakuan tersangka, bahwa barang tersebut akan diedarkan ke sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Sukoharjo dan juga wilayah perbatasan di Kabupaten Banjarnegara. Pelaku bakal dijerat,  primer  pasal 197 jo pasal 106 ayat 1, subsider  pasal 196 jo pasal 98 ayat2, UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pihak Polres Wonosobo meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk waspada dan hati-hati, utamanya generasi muda untuk menjauhi narkoba dan tidak perlu melakukan coba-coba. Waspadai aneka jenis narkoba karena banyak bentuknya. “Kami secara rutin terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat, utamanya pelajar terkait bahaya narkoba, sebab bisa menghacurkan anak bangsa,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: