Polres Kota Ungkap 8 Kasus Pencurian, Amankan 11 Tesangka

Polres Kota Ungkap 8 Kasus Pencurian, Amankan 11 Tesangka

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG-Polres Magelang Kota telah berhasil mengungkap 8 kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ary Setyawan saat konferensi pers hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2020 Senin (3/8) di halaman Mako Polres Magelang Kota. Didampingi Kasatreskrim AKP I Dewa Gede Ditya Keisnanda dan Kasubbag Humas Iptu Suharto, Kapolres menjelaskan, dari 8 kasus pencurian tersebut antara lain pencurian kendaraan bermotor ada 2 kasus, pencurian sepeda motor 4 kasus, 1 kasus pencurian uang dimesin atm dan pencurian mesin disel. Dari 8 kasus tersebut ada 11 tersangka yang diamankam yaitu IDL, warga Mulyosari, Temanggung (pelaku pencurian L300), CK, warga Rajan ,Demak (penadah/ penerima BB L300), SK warga Telogo, Demak (penadah/ penerima BB L300). GL, warga Kampung Terban, Kecamatan  Gondokusuman, Jogjakarta (pelaku pencurian Suzuki nex) , AS, warga Banyumanik, Kota Semarang (pelaku pencurian Yamaha Mio dan Yamaha Jupiter), pelaku RF, Warga Krincing, Magelang (penadah/ penerima Suzuki Nex), RG, warga Gladasari, Boyolali (pelaku ganjal atm) da SC, warga Bandongan, Magelang (pelaku cur mesin diesel ), MJ Bandongan, Magelang ( pelaku cur mesin diesel ), pelaku ETN Kaloran, Temanggung ( pelaku pencuruan honda Civic Genio), NN warga Cijeungjing, Ciamis ( pelaku Honda Vario ). Baca Juga Polisi Bekuk Sepuluh Tersangka Curanmor, Selama Operasi Sikat Jaran Candi Pelaku pencurian uang di ATM BNI RST Soedjono melakukan aksinya dengan cara, pelaku menggunakan kartu atm miliknya untuk melakukan proses penarikan sebagaimana mestinya dengan nominal penarikan sebanyak Rp2,4 juta lalu pada saat uang akan diproses untuk keluar dari mesin ATM (uang sudah berada di mulut ATM), pelaku menggunakan sebuah obeng untuk mengganjal bagian exit shutter (pintu keluar uang) pada mesin ATM. Kemudian transaksi secara otomatis terhenti atau muncul tulisan “transaksi gagal” di layar monitor (saldo milik pelaku tetap). ‘Kemudian pelaku mengambil kembali kartu ATM tersebut  dengan menggunakan kawat untuk mengambil uang yang berada di bagian penjempit uang sebanyak 23 lembar pecahan @ Rp100 ribu dengan total Rp2,3 juta,\"papar Kapolres. Pelaku bakal terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Untuk pelaku pertolongan jahat/ persekongkolan/ penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 4 tahun penjara. Polisi mengamankan sejumlah barang buti antara lain Suzuki Nex warna putih nopol AA-4733-ln milik  Sri Rahayu (korban).Yamaha Mio blue core  AA-4918-AX warna merah milik Maryanto (korban) serta Yamaha Jupiter warna hitam AA 2461 CK milik  Maimun (korban). Selain itu, Honda Vario warna hitam AA 4043-YP milik Dwi Purwaningsih (korban). “Sebagian besar pelaku melakukan kejahatan pada waktu-waktu tertentu maupun pada situasi yang sepi karena adanya kesempatan bagi pelaku untuk melakukan aksinya, dan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk melakukan tindak kejahatan. Khusus untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor sebagian besar menggunakan alat berupa kunci letter T dan atau merusak stop kontak kendaraan yang dicurinya. Dengan tujuan untuk mendapatkan hasil kejahatan lalu dijual kepada orang lain dengan harga di bawah pasaran guna mendapatkan keuntungan secara materi untuk kebutuhan hidup sehari-hari (faktor ekonomi),\" tandas Kapolres.(hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: