Sanksi Kerja Sosial

Sanksi Kerja Sosial

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Sanksi kerja sosial bakal diberikan kepada siapa saja yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain kerja sosial ada sanksi denda. Sanksi kerja sosial tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam Pergub nomor 41/2020 diurai tentang sanksi bagi pelanggar PSBB. \"Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar,\" katanya dalam siaran pers, Senin (11/5). Pada Pasal 3 Pergub 41/2020 disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum. Hampir seluruh pelanggaran yang tertuang mulai dari Pasal 3 hingga Pasal 15 mengatur sanksi denda berbayar selain pelanggaran kegiatan belajar di institusi pendidikan dan pelanggaran kegiatan keagamaan di masa PSBB. Untuk kedua pelanggar kegiatan belajar dan keagamaan hanya diberikan saksi teguran tertulis yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi Petugas Kepolisian. Nantinya sebagian besar penindakan penegakan hukum terutama pemberian denda akan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, disusul beberapa Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan DKI untuk mengatur pembatasan transportasi, dan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta untuk pelanggaran dari pengusaha ataupun perusahaan. Dalam bab tujuan penerbitan Pergub 41/2020 itu, tertulis bahwa aturan itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) di masa pandemi COVID-19 itu. \"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),\" ujar Anies. Selain itu Pergub itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB. Pergub itu diteken Anies pada Rabu (30/4) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama. Namun baru diunggah hari ini Senin (11/5) di situs resmi jdih.jakarta.go.id. Sementara itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, hingga Senin ini, sebanyak 1.066 perusahaan melanggar PSBB, 184 perusahaan ditutup sementara. Sebanyak 184 perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan tidak dikecualikan berdasarkan Pergub No 33/2020 namun tetap melakukan kegiatan usahanya.(data lihat di grafis) Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 262 perusahaan yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. 262 perusahaan ini termasuk yang ada di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian. Sementara itu, ada 620 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan yang diberi peringatan dikarenakan tak melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan sementara pada 184 perusahaan itu, dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB. \"Penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020,\" katanya. Di lain hal, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya telah menindak 15.751 kendaraan selama 16 hari masa Operasi Ketupat Jaya 2020. \"Selama 16 hari digelarnya Operasi Ketupat Jaya 2020 tercatat 15.751 unit kendaraan yang ditindak,\" katanya. Tindakan yang dilakukan adalah memaksa kendaraan pemudik balik arah atau dikembalikan ke daerah asalnya. Namun tindakan lebih tegas diberikan kepada kendaraan sewa (rental) dan truk yang kepergok membawa pemudik keluar Jabodetabek. \"Sanksinya pemberian tilang sebelum diarahkan kembali ke Jabodetabek,\" katanya. Dikatakan Sambodo, kendaraan sewa atau travel kerap membawa pemudik di \\\'jalur tikus\\\' selama masa PSBB. \"Kegiatan ini dilakukan secara \\\'hunting system\\\' dan kita bisa tangkap mereka dan kita amankan mereka, ada yang di jalur tol, jalur arteri, dan paling banyak di jalur tikus,\" katanya. Hasil operasi dalam tiga hari terakhir, petugas memergoki 202 kendaraan travel gelap dari berbagai jenis yang berupaya menyelundupkan pemudik keluar Jabodetabek yang sebagian besar diamankan di jalur tikus. \"Jadi kalau masyarakat selama ini bertanya bagaimana selama ini pengawasan jalur tikus? ini paling banyak ditangkap di jalur tikus karena kita sudah petakan pergerakan mereka dan bisa kita amankan di jalur tersebut,\" ujarnya. Sebanyak 202 kendaraan tersebut tercatat membawa 1.113 penumpang dengan tujuan ke berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun jika dihitung sejak hari pertama digelar Operasi Ketupat Jaya 2020, jumlah kendaraan travel gelap beserta penumpang yang berhasil diamankan Polda Metro Jaya dan jajaran Polres di wilayah hukumnya sebanyak 228 kendaraan dengan penumpang 1.389 orang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menambahkan seluruh kendaraan travel yang diamankan tersebut berpelat hitam. \"Ada 202 kendaraan travel gelap yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu tiga hari, semuanya berpelat hitam,\" katanya. Yusri mengatakan travel gelap yang diamankan tersebut diketahui mematok harga Rp500.000 sampai Rp700.000 per orang dengan sejumlah tujuan di Pulau Jawa. \"Mereka menarik, mengambil keuntungan, pembayaran sampai Rp500.000 bahkan sampai ada Rp700.000, itu sampai Brebes, Jawa Tengah,\" ujarnya. Para pemudik tersebut kini telah dipulangkan kembali ke rumah asal masing-masing. Pihak kepolisian berharap masyarakat bisa mematuhi kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka pencegahan virus COVID-19.(gw/fin) Perusahan Pelanggar PSBB Ditutup 184 32 di Jakarta Pusat 45 di Jakarta Barat 36 di Jakarta Utara 25 di Jakarta Timur 46 di Jakarta Selatan Jumlah pekerja 16.424 orang Peringatan atau Teguran 262 (Diluar 11 sektor usaha) 1 di Jakarta Pusat 62 di Jakarta Barat 90 di Jakarta Utara 94 di Jakarta Timur 15 di Jakarta Selatan Jumlah pekerja 50.434 orang. Peringatan dan Pembinaan 620 (termasuk 11 sektor usaha) 158 di Jakarta Pusat 74 di Jakarta Barat 125 di Jakarta Utara 127 di Jakarta Timur 132 di Jakarta Selatan 4 di Kepulauan Seribu Jumlah pekerja 77.574 orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: