Kesempatan Tidak Datang 2 Kali, Pemuda Desa di Temanggung Ini Setubuhi Anak Bawah Umur Saat Sendirian di Rumah

Kesempatan Tidak Datang 2 Kali, Pemuda Desa di Temanggung Ini Setubuhi Anak Bawah Umur Saat Sendirian di Rumah

GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres setempat, kemarin. (foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--magelang ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Dengan alasan mencari kakak ipar korban, Reza Setyawan (23) warga Lingkungan Butuh RT. 04 RW. 02 Kelurahan Butuh Kecamatan Temanggung, tega menyetubuhi WA (15) warga Kecamatan Temanggung.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Temanggung dan tersangka berhasil dibekuk di rumahnya.

"Resmi menjadi tersangka, Reza telah terbukti melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti, kemarin.

Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka Reza, ia memang sengaja datang ke rumah korban, di mana korban adalah adik dari temannya. Namun saat tersangka datang ke rumah korban kakak ipar dari tersangka ini yang sedang tidak berada di rumah.

"Awal mula kejadian tersangka Reza datang ke rumah korban WA dengan maksud mencari kakak ipar korban namun tidak ada," terangnya.
Namun katanya, tanpa permisi tersangka ini nekat masuk kamar korban dan menanyakan keberadaan kakak ipar korban.

"Tersangka ini tanpa pamit langsung masuk kamar korban, padahal korban saat itu sedang tertidur," jelasnya.

Menurutnya, tersangka membangunkan korban yang saat itu sedang tertidur pulas, korban WA mengatakan kalau kakak iparnya sedang jualan di Tugu Jam Temanggung.

Tidak hanya itu, tersangka Reza juga menyuruh korban WA untuk menelpon kakak iparnya tersebut. Saat korban WA mengambil HP dan menelpon kakak iparnya, tiba-tiba tersangka Reza merangkul korban WA dan meremas payudaranya.

"Sontak saja korban kaget dengan perbuatan tersangka, mbok sing genah de’e ki (kamu harus punya aturan) dan tersangka RS hanya diam saja," katanya.

Bukannya menghentikan perbuatannya, lanjut Kasatreskrim, tersangka justru memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
"Tersangka memaksa korban dengan membuka seluruh pakaian dan melakukan pencabulan terhadap korban," katanya.
Dari kasus ini diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, celana dalam, celana kolor, sebuah kaos dan beberapa barang bukti lainnya.

Karena terbukti melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, tentang Perlindungan Anak, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan pidana penjara paling lama 15 dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu tersangka Reza mengaku khilaf saat melakukan perbuatan tersebut, kondisi rumah korban yang kosong menjadi salah satu alasan dirinya melakukan perbuatan itu.

"Sudah sering ketemu dan kenal, karena saat itu tidak ada orang saya spontan saja melakukan itu," tuturnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com