Siap-siap! Kota Magelang Buka 293 Formasi PPPK

Siap-siap! Kota Magelang Buka 293 Formasi PPPK

KONTRAK. Sebanyak 152 PPPK guru Kota Magelang resmi menjadi ASN, usai penandatanganan kontrak di Kantor Walikota Magelang, Maret 2022 lalu.(foto : wiwid arif/magelang ekspres)--Magelangekspres.com

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang resmi mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Sebanyak 293 Formasi PPPK akan dibuka untuk mengisi sejumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Pelaksana Seleksi PPPK Kota Magelang, Sutino mengatakan, serangkaian kegiatan seleksi tersebut telah dibuka mulai dari tanggal 3 November 2022 hingga 31 Januari 2023.

"Untuk saat ini, kebutuhan PPPK yang baru dibuka yaitu fungsional guru dan fungsional tenaga kesehatan,” kata Sutino saat ditemui Selasa, 8 November 2022.

Hal tersebut berdasarkan dari ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Negara (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan, PPPK fungsional teknis masih menunggu pengumuman resmi dari Kemenpan RB.

"Semua teknis pelaksanaan, ketentuan, dan persyaratan secara lengkap telah dimuat di website, karena semua tersistem dari pusat,” ujarnya.

Sutino yang juga Kepala Bidang Data dan Mutasi BKPSDM tersebut menuturkan, adanya perbedaan tahapan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jabatan fungsional guru.

“PPPK calon guru akan mengalami tahapan observasi, untuk fungsional lainnya tidak,” tandasnya.

Selain itu, Sutino menginformasikan terkait kuota yang dibutuhkan Kota Magelang untuk PPPK.

“Berdasarkan keputusan Kemenpan tanggal 9 September 2022, penetapan kebutuhan ASN di lingkungan Kota Magelang yaitu 293 formasi,” sebut Sutino.

Ke-293 formasi tersebut meliputi 96 formasi guru, 104 formasi tenaga kesehatan, dan 93 formasi fungsional teknis.

“Fungsional guru ini prioritasnya dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah lolos passing grade di tahun 2021. Jika pendaftar dari data Dapodik belum terpenuhi maka dibuka pelamar umum,” tegas Sutino.

Dia menambahkan ada perbedaan antara PNS dan PPPK. Sesuai UU No 5 tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara perbedaannya hanya terletak di masa hubungan perjanjian kerja, lantaran PPPK memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

"P3K kontrak kerjanya dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sutino.

Sutino berharap, dengan rekrutmen PPPK tahun ajaran 2022, Kota Magelang mendapatkan pendaftar yang mumpuni, tanggung jawab, dan memiliki etos kerja yang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com