Sanksi Tegas Menanti Oknum Bidan di Purworejo yang Diduga Berselingkuh dengan Polisi
KANTOR BKPSDM. Dugaan skandal perselingkuhan antara oknum bidan Puskesmas berinisial RAF dengan oknum polisi kini dalam proses penanganan pihak BKPSDM Kabupaten Purworejo. (foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)--magelang ekspres
PURWOREJO,MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Dugaan skandal perselingkuhan antara oknum bidan Puskesmas Bragolan Kecamatan Purwodadi berinisial RAF dengan oknum polisi anggota Polres Purworejo berinisial Bripka AS berbuntut panjang.
Sang bidan RAF terancam sanksi tegas, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat, jika terbukti bersalah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho SE MM, saat dikonfirmasi menyebut persoalan tersebut kini masih dalam tahap proses pemeriksaan.
Pihaknya sedang menunggu kelengkapan berkas yang telah diajukan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo beberapa waktu yang lalu. Berkas itu telah dikembalikan kepada Dinas Kesehatan karena belum lengkap.
"Sudah dilaporkan ke kami sekitar 2 minggu yang lalu, terus kita kembalikan karena ada kekurangan berkas yang substansi, yaitu tanda tangan suami," sebutnya, Rabu (16/11).
Menurut Fithri, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi bagi pelanggaran ringan yang dilakukan oleh PNS yakni akan mendapatkan teguran secara lisan dan tertulis dari Kepala Puskesmas.
Jika PNS melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, sanksi diberikan oleh BKPSDM. Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan penghasilan atau berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Sanksi maksimalnya ya pemberhentian dengan hormat,” ungkapnya.
Saat ini BKPSDM telah menyiapkan pembentukan tim adhoc untuk mengetahui jenis sanksi yang akan diberikan kepada bidan PNS yang berselingkuh tersebut.
"Nanti kami dari BKPSDM Purworejo membentuk tim adhoc untuk pemeriksaan. Jadi pemeriksaan akan diulang lagi karena dugaannya sudah mengerucut kalau itu memang terbukti, maka diklarifikasi ulang sebelum ada rekomendasi dari tim adhoc," tandasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com