Datangkan Tim Gegana Polda, Polres Wonosobo Musnahkan 55,52 Kg Bahan Peledak

Datangkan Tim Gegana Polda, Polres Wonosobo Musnahkan 55,52 Kg Bahan Peledak

GEGANA. Puluhan kilogram bahan peledak atau obat mercon dimusnahkan oleh Tim Gegana Polda Jateng di lapangan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, Rabu (29/3). (foto: agus supriyadi/wonosobo ekspres)--magelang ekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Puluhan kilogram bahan peledak atau obat mercon dimusnahkan oleh Tim Gegana Polda Jateng di lapangan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, Rabu (29/3). Bahan peledak tersebut hasil penyitaan dari 3 orang tersangka yang berhasil diamankan tim Resmob Polres Wonosobo pada Senin (27/3) dengan total berat 55,52 kg.

“Dari hasil penangkapan 3 tersangka di 2 lokasi yang berbeda didapatkan barang bukti berupa bubuk petasan sebanyak 40 kg di Kenjer Kertek dan 15,52 kg di pos ojek Mendolo,” ungkap Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan, Rabu (29/3).

Menurutnya, puluhan kilogram bubuk petasan tersebut dimusnahkan dengan teknik khusus. Pemusnahan dengan cara ini hanya menimbulkan efek terbakar tanpa ledakan sehingga tidak akan mengganggu masyarakat sekitar lokasi pemusnahan.

Pemusnahan oleh tim Gegana tersebut disaksikan langsung Kapolres Wonosobo, Kejaksaan Negeri Wonosobo dan sejumlah pejabat utama Polres Wonosobo. Barang bukti berupa bahan peledak harus segera dimusnahkan, mengingat sifat bahan peledak yang tidak stabil dan berbahaya karena mudah meledak karena sebab-sebab tertentu.

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak menyimpan, menggunakan maupun memperjual belikan bahan peledak atau bubuk petasan karena sangat berbahaya apalagi jika jumlahnya cukup banyak, mari mengisi bulan suci Ramadhan dengan hal-hal dan kegiatan positif,” tandasnya.

Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo menangkap tiga orang pemuda, yang diduga kuat menyimpan dan memperjualbelikan bahan petasan atau mercon. Dua orang dari Temanggung dan satu orang dari Wonosobo. Dari ketiganya polisi mengamankan barang bukti petasan sebanyak 55,52 kg.

Ketiga pelaku pelanggar pasal  1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan UU RI dahulu No 8 tahun 1948. Dengan ancaman Hukuman seumur hidup. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres