Siap-siap Berurusan dengan Walikota, Jika Ada ASN yang Bawa Mobil Dinas Buat Mudik

Siap-siap Berurusan dengan Walikota, Jika Ada ASN yang Bawa Mobil Dinas Buat Mudik

Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz saat memberikan sambutan hari jadi ke-1117 Kota Magelang, 11 April 2023 lalu. -(foto : wiwid arif/magelang ekspres)-magelang ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz melarang semua jajaran aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas atau operasional untuk kepentingan mudik.

Larangan tersebut diberlakukan karena kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.

Hal itu dikatakan Walikota Magelang, dr Muchamad Nur AZiz apel kesiapan Operasi Ketupat Candi 2023 di Alun-alun, Senin, 17 April 2023 lalu.

BACA JUGA : Tata Cara Shalat Idul Fitri yang Disunnahkan Rasulullah, Simak Penjelasannya!

BACA JUGA : Pj Sekda Larsita SE MSc Kini Jabat Asisten Pemerintahan dan Kesra

”Namanya saja mobil dinas, harus dipakai untuk dinas saja. Selain itu tidak boleh, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Terlebih lagi, sudah terbit Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023 terkait larangan mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hanya saja ia memberikan toleransi bila mobil dinas digunakan untuk kepentingan tugas, ataupun pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau itu tugas tidak apa-apa. Tapi kalau sampai keluar ya melanggar itu namanya," ujarnya.

dr Aziz juga mengatakan, sudah menginstruksikan kepada jajarannya melalui surat resmi agar PNS tidak mempergunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik dan jalan-jalan dengan keluarga.

”Yang utama itu untuk dinas. Bukan untuk lebaran keluarga dan sebagainya. Kita sebagai abdi negara harus bisa menjadi contoh yang baik,” tuturnya.

BACA JUGA : Jelang Arus Mudik, Polres Magelang Kota Buka 2 Pos Pantau di Daerah Perbatasan

BACA JUGA : Pria Asal Kaliangkrik Ini Kembali Berulah, Pakai Gorden Buat Outfit Lebaran 2023

Aziz juga meminta, kepada semua jajarannya agar menaati aturan tersebut. Sebab, jika tidak pihaknya memastikan akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

”Segala kesalahan pasti ada sanksi, entah itu teguran atau tertulis,” ujarnya.

Tak hanya mobil dinas, dr Aziz juga melarang jajarannya menerima parcel lebaran. Hal ini untuk menghindari adanya praktik dugaan suap di dalam pekerjaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Magelang.

"Kami mengikuti aturan dari pusat (Pemerintah Pusat), ASN juga tidak boleh menerima parsel atau bingkisan Lebaran," pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.id