Tanpa Partai Garuda, 17 Parpol Daftarkan Bacaleg di KPU Kota Magelang

Tanpa Partai Garuda, 17 Parpol Daftarkan Bacaleg di KPU Kota Magelang

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mendaftarkan bacalegnya di KPU Kota Magelang, Minggu 14 Mei 2023 malam.-FOTO : LARASATI PUTRI/MAGELANG EKSPRES-

“Setelah ini kami akan verifikasi, hasil verifikasi ini akan kami kembalikan ke parpol apabila ada kekurangan atau perubahan bisa saja terjadi. Nah, sesudahnya nanti akan dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS),” ungkapnya.

BACA JUGA:Bukan Pemilik Kos, Tapi Pengguna Tempat Kos yang Bakal Kena Pajak di Kota Magelang

Basmar melanjutkan, terkait nomor urut caleg pada Pemilu 2024 mendatang, menjadi kebijakan masing-masing parpol. Akan tetapi, sesuai PKPU No 10 Tahun 2023, maka di setiap nomor urut kelipatan tiga, wajib menyertakan minimal satu calon perempuan.

“Jadi misalnya ada caleg nomor urut 1-3 itu seharusnya di salah satunya ada calon perempuannya. Demikian juga dengan urutan 4-6 dan seterusnya,” terangnya.

Sesuai tahapannya, KPU akan segera melakukan verifikasi administrasi, penyusunan DCS, hingga penetapan daftar calon tetap (DCT).

“Verifikasi yang dilakukan meliputi administrasi, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan, perbaikan dokumen bakal calon. Kemudian, penyusunan DCS meliputi pencermatan rancangan DCS, penyusunan dan penetapan DCS,” jelasnya.

Tahapan berikutnya, lanjut Basmar, KPU akan melakukan persiapan penetapan DCT, pencermatan rancangan DCT, hingga penyusunan dan penetapan DCT.

“Sebelum ditetapkan menjadi DCT tentunya KPU akan melakukan uji publik untuk menilai tanggapan masyarakat. Nah, informasi dari masyarakat ini turut menentukan apakah DCS layak dijadikan DCT, apabila ada temuan tertentu dari masyarakat,” jelasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres