Setahun Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Vonis Terbaru untuk Ferdy Sambo

Setahun kasus penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta.-DISWAY.ID-
JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Tepat setahun yang lalu, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meregang nyawa akibat tembakan atasannya sendiri, Ferdy Sambo.
Peristiwa itu terjadi di kediaman Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Kini mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2023 lalu.
Tak ingin dihukum mati, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun, nasibnya tetap sama. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, memberikan vonis yang sama kepada Ferdy Sambo, yakni hukuman mati.
BACA JUGA:Banjir Lahar di Lumajang Memakan Korban Jiwa, Ratusan Warga Mengungsi
Kasus penembakan Brigadir J tepat setahun yang lalu ini menyita perhatian publik tanah air.
Tak lain tak bukan karena ditemukan banyak kejanggalan dari rekayasa yan dibuat Ferdy Sambo dan kawan-kawannya.
Jenderal bintang dua itu sempat membuat skenario hingga beberapa bawahannya terseret kasus ini.
Netizen dengan dukungan terus menerus, akhirnya membuka tabir tentang kebohongan sang jenderal.
Usai ditembak mati, jenazah Brigadir diterbangkan ke Jambi pada 9 Juli. Jenazah kemudian dibawa ke Sungai Bahar, dan dimakamkan pada 11 Juli 2022.
BACA JUGA:NGERI! Detik-detik Jembatan Gantung Kaliregoyo di Lumajang Putus Akibat Banjir Bandang
Pihak keluarga menyesalkan karena pada saat itu jenazah Brigadir J tidak diperbolehkan dibuka dari peti.
Hal itulah yang menimbulkan kecurigaan, termasuk jagat media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: