Jangan Salah, Ini Arti Penjara Seumur Hidup Beserta Jenis Tindakannya

Jangan Salah, Ini Arti Penjara Seumur Hidup Beserta Jenis Tindakannya

Ilustrasi penjara seumur hidup-Tangkapan Layar/Magelang Ekspres-

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Banyak orang yang salah mengartikan antara hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup.

Beberapa orang salah kaprah karena mengartikan bahwa penjara seumur hidup merupakan pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis.

Tapi arti yang sebenernya bahwa hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang yang telah melakukan tindakan kejahatan berat.

Kemudian, hukuman penjara seumur hidup mewajibkan orang tersebut untuk menghabiskan sisa umurnya di dalam penjara.

Perlu diketahui  bahwa hukuman penjara seumur hidup ini telah dimuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau dikenal dengan KUHP.

Tepatnya di dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

Pidana penjara seumur hidup ialah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP.

Pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi:

a. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:

b. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup merupakan pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.

Untuk hukuman seumur hidup sendiri mempunyai beberapa variasi, setiap yuridiksi negara memiliki arti yang berbeda untuk hukuman seumur hidup.

Dapat diartikan bahwa hukuman seumur hidup berbeda-beda di setiap negara di dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: