BREAKING NEWS! Gaji PNS Naik 8 Persen Resmi Diumumkan Presiden Jokowi, Segini Nominalnya

BREAKING NEWS! Gaji PNS Naik 8 Persen Resmi Diumumkan Presiden Jokowi, Segini Nominalnya

Ilustrasi kenaikan gaji PNS telah diumumkan Presiden Joko Widodo-DESAIN GRAFIS : WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

JAKARTA, MAGELANG EKSPRES - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS tahun 2023 saat pidatonya, Rabu 16 Agustus 2023. kenaikan gaji PNS tahun 2023 sebesar 8 persen untuk PNS dan 12 persen untuk pensiunan.

Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang sudah ditunggu-tunggu.

Presiden Jokowi sudah menyampaikan pidato kenegaraan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78.

Dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi membacakan Nota Keuangan Pengantar RAPBN 2024 dalam Rapat Tahunan MPR dan DPR.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Hasil Rekaman CCTV di Hotel Tempat Ajang Miss Universe Indonesia 2023 : Begini Kronologinya

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah sudah jauh hari merencanakan kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024. Menurutnya, rencana kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 tersebut telah melalui pembahasan bersama Presiden Jokowi.

Keputusan kenaikan gaji PNS dan ASN sudah diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi tepatnya saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023.

BACA JUGA:BERITA TERBARU! 500 Ribu Formasi PPPK Dibuka Mulai September 2023

Untuk diketahui bahwa Pemerintah Pusat terakhir kali menaikkan gaji PNS pada tahun 2019 silam. Kebijakan kenaikan gaji PNS itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Simak Gaji dan Tunjangan PPPK Angkatan Tahun 2023 Lebih Besar dari PNS!

Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres