Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign? Gini Caranya

Cara Mencairkan Dana JHT BPJS tanpa Resign -Dok. Instagram Panarub Industry-ISTIMEWA
- Mengalami Cacat Total Tetap
- Meninggal Dunia
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 persen
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30 persen
Selain masuk dalam kriteria tersebut, peserta juga harus menyiapkan beberapa dokumen yang nantinya akan diperlukan untuk pencairan dana, antara lain :
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. Kartu Identitas Penduduk (E-KTP)
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau Surat Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau Surat Keterangan Pensiun.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
BACA JUGA:10 Profesi yang Tidak Akan Tergantikan AI, Kemampuan Manusia Tetap Mutlak
Untuk proses pencairannya sendiri, peserta dapat mencairkan dana baik secara langsung maupun secara online menggunakan portal resmi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut Cara Pengajuan melalui portal Lapakasik secara online :
1. Buka portal dan isi data diri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres