Jangan Mudah Tergiur, Inilah 60 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023 Tanpa Izin Operasi OJK!
Jangan Mudah Tergiur, Inilah 60 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023 Tanpa Izin Operasi OJK--
MAGELANGEKSPRES – Semakin banyak orang yang terjerat pinjaman online (online) dengan menawarkan iming-iming janji yang menggiurkan.
Seperti prosesnya cepat, caranya mudah dan tidak ribet, bahkan ada yang menawarkan tanpa bunga dan tanpa agunan.
Parahnya lagi sekarang banyak bermunculan pinjol ilegal ikut bersaing dengan pinjol yang sama-sama menawarkan pinjaman pada masyarakat.
Maraknya pinjaman online (pinjol) illegal yang masih terus bermunculan belakangan ini tentunya sangat meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Jangan Serampangan Pakai Pinjol Kalau Tidak Mau Risiko, Kenali Ciri-ciri Pinjol Terbaik Terbaru 2023
Masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam memilih berbagai aplikasi peminjaman uang, apalagi dengan tawaran yang menjanjikan di awal, yang nantinya justru akan menjerat para nasabah.
Masih tingginya kasus pinjol illegal tersebut diakibatkan oleh kondisi perekonomian masyarakat serta kurangnya literasi dan pemahaman masyarakat akan pinjol illegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) merilis daftar nama perusahaan jasa pinjol illegal terbaru tahun 2023.
Lalu apa saja nama perusahaan pinjol illegal tersebut? Simak daftarnya berikut ini, yang dikutip dari laman resmi OJK.
BACA JUGA:149 Daftar Pinjol Legal Diawasi OJK, Cegah Sebelum Mengobati Jika Tak Ingin Diuber-uber DC Pinjol
Daftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin OJK Terbaru 2023
1. RupiahLag
2. Pinjaman Ekspres Kapal Selam
3. 360 Pinjaman
4. Pinjaman Cepat _ Pinjaman Uang
5. Oranye – Pinjaman Cepat
6. Tunai Kilat – Pinjaman Tunai
7. Pinjaman Cepat AK
8. Pinjaman Soto
9. Easy Go
10. Berikan Dana
11. Tunai Boom
12. Dana Boom
13. Kredit Penuh – Pinjaman Cash
14. Dear Rupiah – Pinjaman Cash
15. Dear Rupiah Pinjaman Guide
16. Pinjaman Pudah
17. KA Pinjaman Online Cepat
18. Kilat Rupiah – Quick & Safe
19. Pinjaman Online CKE
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres