Ruqyah yang Afdol Menurut Syariat, Meruqyah Diri Sendiri dan Tidak Diruqyah Orang Lain

Ruqyah yang Afdol Menurut Syariat, Meruqyah Diri Sendiri dan Tidak Diruqyah Orang Lain

Ruqyah yang Afdol Menurut Syariat, Meruqyah Diri Sendiri dan Tidak Diruqyah Orang Lain--

Ruqyah yang mengandung ritual-ritual atau ibadah-ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Allah dan Rasul-Nya di dalam Al-Qur'an maupun hadits-hadits Nabi yang shahih.

Kemudian Ruqyah Syirkiyyah adalah Ruqyah yang merupakan bentuk kesyirikan, seperti apa? Ruqyah membaca jampi-jampi atau mantra-mantra atau bacaan-bacaan dengan meminta bantuan kepada jin atau bantuan syaithan, bantuan dukun, menggunakan bantuan dari tukang sihir, atau menggunakan bantuan dari orang-orang yang sudah mati, menggunakan jimat, dan yang semisalnya. Maka ini adalah Ruqyah Syirkiyyah, Ruqyah yang termasuk bentuk kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Dan inilah yang disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam pernah bersabda, "Sesungguhnya Ruqyah atau jampi-jampi (التمَائِمُ) jimat-jimat, dan التوَلَةُ yaitu pelet adalah kesyirikan." (Hadits riwayat Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albaniy rahimahullah ta'ala).

Bagaimana dengan hukum meminta diruqyah? 

Ustadz Wasitho menjelaskan bahwa para ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah menjelaskan bahwa hukum meminta diruqyah oleh orang lain hukum asalnya adalah mubah atau boleh.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh 'Asma binti Umais radhiyallahu 'anha, ia berkata,” 'Asma bintu (binti) Umais radhiyallahu ta'ala 'anha seorang shahabiyah (sahabat Nabi dari kalangan wanita) ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya bani Ja'far terkena penyakit 'ain akibat pandangan mata orang yang dengki (jahat), bolehkah kami meminta mereka untuk diruqyah?" Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam menjawab, "Iya boleh, andaikan ada yang bisa mendahului takdir Allah maka itulah 'ain."(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dan derajatnya dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albaniy rahimahullah ta'ala).“Maksudnya seandainya ada sesuatu yang bisa mendahului takdir maka hanya 'ain yang bisa mendahuluinya,” jelasnya.

Dalil kedua yang menunjukkan bahwa hukum meminta orang lain untuk meruqyah dirinya sendiri atau meruqyah orang lain hukumnya boleh dalil yang kedua adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, ia pernah berkata, "Dahulu Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam pernah memintaku agar aku diruqyah untuk menyembuhkan 'ain (penyakit yang disebabkan pengaruh mata yang jahat atau mata yang dengki)." (Hadits shahih riwayat Imam Muslim).

BACA JUGA:Bisa Usir Setan dan Hancurkan Sihir, Ustadz Khalid Basalamah Anjurkan Tanam Daun Bidara di Rumah

Inilah beberapa hadits yang shahih yang menunjukkan bahwa hukum asal meminta untuk diruqyah atau meminta kepada orang lain untuk meruqyah dirinya atau untuk meruqyah orang lain hukumnya mubah.

“Namun yang lebih utama (memang) tidak meminta kepada orang lain untuk meruqyah, sebaiknya dia meruqyah dirinya sendiri agar semakin menyempurnakan sikap tawakalnya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Namun jika seseorang meminta kepada orang lain untuk meruqyah lalu dia bertawakal (bergantung dan bersandar kepada orang yang meruqyah atau kepada ruqyah itu sendiri) maka hukumnya dilarang,” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa meminta orang lain untuk meruqyah dirinya lalu dia bersandar dan bergantung kepada peruqyah atau bergantung kepada ruqyah itu sendiri, maka ini hukumnya dilarang.

BACA JUGA:Orang Kafir akan Dikumpulkan di Neraka, Inilah Percakapan Mereka Sebelum Dimasukan Neraka!

Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits tentang 70.000 dari umat Islam yang masuk Surga tanpa hisab dan adzab, yang salah satu cirinya mereka tidak meminta untuk diruqyah

Adapun jika meminta kepada orang lain untuk meruqyah namun hatinya tetap bertawakal kepada Allah (tidak bergantung dan bersandar kepada peruqyah dan kepada ruqyah itu sendiri) maka hukum asalnya adalah mubah, namun yang lebih utama (lebih afdol) adalah meninggalkan untuk meminta diruqyah kepada orang lain.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: