Ibu Angkat Penganiaya Balita di Purworejo Diamankan Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Ibu Angkat Penganiaya Balita di Purworejo Diamankan Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

DIAMANKAN. Seorang perempuan di Kabupaten Purworejo berinisial HH (24) diamankan Polisi akibat diduga telah menganiaya anak angkatnya yang masih berusia 1 tahun 7 bulan.-foto: eko sutopo/purworejo ekspres-magelangekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Seorang perempuan muda di Kabupaten Purworejo berinisial HH (24) diamankan Polisi akibat diduga telah menganiaya anak angkatnya yang masih berusia 1 tahun 7 bulan. Ibu angkat itu tega membanting bayinya ke lantai hanya karena menangis terus-menerus atau rewel.

Informasi dari Polres Purworejo menyebutkan, dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat (27/10) di sebuah Barbershop, di Jalan A Yani, Kampung Plaosan Kecamatan Purworejo. Saat ini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purworejo.

"TKP di Barbershop, Plaosan, Kecamatan Purworejo, kejadian Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 09.45, sebagai pelapor adalah ibu kandung koban, modusnya tersangka melakukan kekerasan dengan melempar korban anak dari gendongan ke lantai hingga kepala korban membentur lantai dengan keras, tersangka juga memukul dan menampar tubuh dari korban," kata Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (8/11).

BACA JUGA:DPRD Sepakati Yuli Hastuti Jadi Bupati Purworejo

Kronologi kejadian bermula saat tersangka bersama suami dan korban datang ke Barbershop untuk mengecek dagangan angkringan yang dititipkan di tempat tersebut.

Suami mengecek dagangan, sedangkan tersangka menggendong korban yang rewel kemudian membanting ke lantai.

"Suami tersangka langsung mengangkat korban dan kondisi korban lemas serta sesak nafas, lalu suami meminta tolong memanggilkan ambulan ke RS terdekat yaitu RS Panti Waluyo, selanjutnya dirujuk ke RS Tjitrowardojo Purworejo, dan dirujuk lagi ke RS Sardjito, korban anak usia 1 tahun 7 bulan, diadopsi 6 bulan. Tersangka ibu angkat tidak sabar menghadapi anak angkat yang rewel menangis terus," ungkap Kapolres.

Tersangka, lanjutnya, ditangkap pada hari Rabu (1/11) dan selanjutnya dilakukan penahanan. Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya 1 lembar surat keterangan lahir, 1 lembar surat pernyataan adopsi yang dibuat oleh tersangka HH, 1 buah tikar berwarna biru muda, dan hasil visum atas nama korban. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun.

BACA JUGA:Dana Miliaran Rupiah Digelontorkan Atasi Kemiskinan di Purworejo

"Kami sampaikan pasal yang disangkakan adalah pasal 44 ayat 2, UU nomor 23 tahun 2005 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hukuman penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp 30 juta. Kondisi korban saat ini setelah dilakukan operasi bedah di RS Sardjito Yogyakarta, kondisi saat ini sudah membaik, sadar tapi dalam tahap pengawasan dokter," terangnya.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka bersama suami memang mengadopsi koban sebagai anak angkat karena yang bersangkutan belum punya keturunan.

"Berdasarkan penyidikan (penganiayaan) baru dilakukan sekali ini (oleh tersangka), tapi nanti kita dalami, apakah fakta yang disampaikan kepada penyidik memang benar atau ada fakta lain. Profesi tersangka wiraswasta membantu suami jualan angkringan, di depan Barbershop. Jadi Barbershop sudah tutup, angkringannya ditaruh disitu," katanya.

Lebih lanjut Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar memahami tindak pidana terkait kekerasan dalam rumah tangga.

"Ini termasuk UU berat, apabila ada sesuatu terkait masalah keluarga tolong bisa menahan diri, agar tidak menimbulkan tindak pidana," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres