Buntuti Korban Lalu Ditabrak, Spesialis Pencuri Nasabah Bank Dibekuk polres Temanggung

Buntuti Korban Lalu Ditabrak, Spesialis Pencuri Nasabah Bank Dibekuk polres Temanggung

BARANG BUKTI. sejumlah barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolres Temanggung Rabu . -foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres-magelangekspres

BACA JUGA:Pemdes di Temanggung Diminta Cermati RPD

"Setelah kami kantongi nama dan alamatnya, akhirnya tersangka berhasil kami bekuk," tegasnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, Sepeda motor dengan nomor polisi, K-4728-OC warna merah, sepeda motor Suzuki FU dengan nomor polisi B-6767-JFH dan sebuah sepeda motor milik korban yakni scoopy warna merah dengan nomor polisi AA 6554 DY.

Karena terbukti melakukan tindak pencurian dengan kekerasan, tersangka dijerat dengan Pasal365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan.

"Acaman hukuman kurungan atau penjara paling lama 9 tahun," tandasnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres