UMK Purworejo Tahun 2024 Naik Jadi Rp2.127.641
SOSIALISASIKAN UMK. Acara Sosialisasi UMK Purworejo tahun 2024 berlangsung di Ruang Arahiwang Kompleks Kantor Bupati Purworejo, Jumat (8/12).-foto: eko sutopo/purworejo ekspres magelangekspres-MAGELANG EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.127.641 atau naik senilai Rp83.739 dari UMK tahun 2023 yakni Rp2.043.902.
Aturan itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Namun, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam suatu pekerjaan atau jabatan tertentu, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
BACA JUGA:Efek El-Nino, Harga Sejumlah Komoditas Pangan di Purworejo Kompak Naik
Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Purworejo tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Arahiwang Kompleks Kantor Bupati Purworejo, Jumat (8/12).
Sosialisasi dibuka Plt Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, dihadiri unsur perusahaan, Hipmi, perguruan tinggi, rumah sakit, perbankan, dan perhotelan.
Hadir antara lain Plh Sekda Kabupaten Purworejo Drs Bambang Susilo, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM Rita Purnama SSTP MM, Kepala Dinperintransnaker Ir Hadi Pranoto dan pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Yuli Hastuti menyampaikan bahwa UMK merupakan salah satu kebijakan pengupahan yang substansi pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan masuk dalam program strategis nasional.
BACA JUGA:Masa Tanam Padi di Purworejo Terancam Mundur
Tujuan ditetapkannya upah minimum ini antara lain untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.
"Kebijakan pengupahan ditetapkan oleh pemerintah baik yang terkait dengan upah minimum maupun struktur dan skala upah, dalam implementasinya perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Sehingga upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan bisa terwujud," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinperintransnaker, Ir Hadi Pranoto, melaporkan bahwa sosialisasi digelar sebagai media penyebarluasan informasi terkait Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.
BACA JUGA:TNI, Polri, BPBD Purworejo Gotong Royong Bersihkan Pasar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres