Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dibahas, FPDIP Temanggung: Perokok Harus Diberi Ruang

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dibahas, FPDIP Temanggung: Perokok Harus Diberi Ruang

PARIPURNA. DPRD Temanggung mengelar rapat paripurna membahas 5 Raperda di gedung dewan setempat.-foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Temanggung, angkat bicara terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok yang dibahas pada sidang paripurna Kamis 21 Desember 2023.

Juru bicara FPDIP DPRD Temanggung Riyadi Kaunaen mengatakan, Bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Subtansi dari Raperda ini dalam rangka untuk menjaga kesehatan masyarakat terutama untuk melindungi para perempuan, ibu hamil, balita dan anak – anak dari bahaya dampak rokok ( perokok pasif  ),"terangnya saat menyampaikan pandangan umum pada sidang paripurna kemarin.

BACA JUGA:Sepi, Alun-alun Temanggung Kehilangan Daya Tarik

Ia menegaskan, jangan sampai nantinya Perda ini menjadi alat penekan para perokok, Pemerintah Daerah harus tetap memberikan ruang bagi para perokok.

Riyadi bertanya, terkait penetapan kawasan tanpa rokok bab 3 pasal 5 ayat 2 huruf f, g, dan h perlu pembahasan yang intensif dalam penetapannya, karena seperti diketahui bersama Kabupaten Temanggung adalah penghasil tembakau dan banyak petani yang membudidayakan tanaman tembakau ( tanaman tembakau berperan besar dalam perekonomian di Kabupaten Temanggung ) sehingga nantinya tidak menjadi gejolak di masyarakat.

Pasal 5 ayat 2 huruf b dan d. Mohon penjelasan terkait proses belajar mengajar dan tempat ibadah yang mana disitu menyediakan aula/gedung pertemuan yang bisa digunakan/ sewa masyarakat ( untuk hajatan ) apakah pada saat aula/gedung digunakan bukan untuk kegiatan belajar mengajar atau beribadah  juga diterapkan aturan kawasan tanpa rokok.

"Ini harus dijelaskan dengan gamblang, sehingga tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari,"katanya.

BACA JUGA:Datangi Gudang Pabrik Rokok, Pj Bupati Temanggung Pastikan Panenan Tembakau Petani

Selain Raperda tersebut, Pihaknya juga mencermati isi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Raperda Penyelengaaraan Perikanan, Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

PJ Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo mengatakan, pihaknya akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Raperda yang akan dibahas ini semata-mata demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat Temanggung.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres