Pengusaha Cemas Pajak Hiburan Naik 40-75%, Berikut Daftar Objek Hiburan dan Daerah yang Sudah Terapkan
Ilustrasi Pajak Hiburan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres
4. Pameran
5. Klub malam, karaoke, diskotik, dan sejenisnya
6. Pertunjukan sirkus, akrobatik, sulap, permainan biliar, dan boling
7. Balapan kuda, balapan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
8. Tempat pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)
9. Pertandingan olahraga
BACA JUGA:Honor KPPS Naik 2 Kali dari Pemilu 2019, KPU Temanggung: Tidak Ada Potongan Pajak
Dalam buku tersebut disebutkan bahwa tarif pajak hiburan disesuaikan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diberlakukan.
Tarif pajak hiburan ditetapkan dengan jumlah maksimal 35 persen.
Untuk keperluan hiburan seperti fashion show, kontes kecantikan, klub malam, karaoke, diskotik, permainan keterampilan, panti pijat, dan spa/mandi uap, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan dengan batas maksimum 75 persen, seperti yang tertera dalam buku tersebut.
Dikutip dari laman Bapenda BPRD DKI Jakarta, tarif pajak untuk tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Sedangkan tarif pajak untuk pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas lokal/tradisional adalah 0 (nol persen).
Tarif Pajak
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.
Pajak Hiburan dikenakan atas jasa penyelenggaraan hiburan yang diberikan dengan meminta bayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: