Pengusaha Cemas Pajak Hiburan Naik 40-75%, Berikut Daftar Objek Hiburan dan Daerah yang Sudah Terapkan

Pengusaha Cemas Pajak Hiburan Naik 40-75%, Berikut Daftar Objek Hiburan dan Daerah yang Sudah Terapkan

Ilustrasi Pajak Hiburan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres

• Pacuan kuda berkelas lokal/tradisional: 5% (lima persen)

• Pacuan kuda berkelas nasional dan internasional: 15% (lima belas persen)

• Pacuan kendaraan bermotor: 15% (lima belas persen)

• Permainan ketangkasan: 10% (sepuluh persen)

• Panti pijat, mandi uap, dan spa: 35% (tiga pulih lima persen)

• Pertandingan olah raga berkelas internasional: 15% (lima belas persen)

BACA JUGA:75 Ribu Kendaraan di Wonosobo Nunggak Pajak, Kerugian Daerah Rp35 M

Selain itu, dilansir dari CNBC Indonesia, kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan bahwa, sebelum adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), beberapa daerah telah menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 75 persen.

Berdasarkan data DJPK, Lydia hanya menyebutkan tujuh daerah yang menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 75 persen.

Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi), Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung).

Selain itu, terdapat juga Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Grobokan (Jawa Tengah), dan Kota Tual (Maluku).

BACA JUGA:Beri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib di Kota Magelang Siap-siap Bakal Dapat Hadiah Jutaan Rupiah

Dirinya menambhakan, ada beberapa daerah yang telah menerapkan tarif sesuai dengan Undang-Undang Hak Keuangan dan Perimbangan Dana (UU HKPD) dan mencantumkannya dalam raperda mereka.

“Untuk tarif kisaran antara 40-50% sudah ada 36 wilayah yang menerapkan. Sementara itu, terdapat 67 daerah yang menerapkan tarif antara 50-60%, 16 daerah untuk tarif antara 60-70%, dan 58 daerah untuk tarif antara 70-75%,” ucapnya.

Selama UU PDRD masih berlaku, Lidya menyatakan bahwa sebenarnya sudah ada 177 daerah yang menerapkan tarif pajak hiburan khusus dalam kisaran 40-75%, dari total 436 daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: