Pengusaha Cemas Pajak Hiburan Naik 40-75%, Berikut Daftar Objek Hiburan dan Daerah yang Sudah Terapkan
Ilustrasi Pajak Hiburan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres
Berikut adalah tarif pajak yang ditetapkan sesuai dengan Perda No.3 tahun 2015 tentang Pajak Hiburan:
• Pertunjukan film di bioskop: 10% (sepuluh persen)
• Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana berkelas lokal/tradisional: 0% (nol persen)
• Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana berkelas nasional: 5% (lima persen)
• Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana berkelas internasional: 15% (lima belas persen)
• Kontes kecantikan berkelas lokal/tradisional: 0% (nol persen)
• Kontes kecantikan berkelas nasional: 5% (lima persen)
BACA JUGA:Inilah Hubungan Pajak Dengan Pembangunan Infrastruktur dalam Pertumbuhan Ekonomi
• Kontes kecantikan berkelas internasional: 15% (lima belas persen)
• Pameran non komersial: 0% (nol persen)
• Pameran komersial: 10% (sepuluh persen)
• Diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ), dan sejenisnya: 25% (dua puluh lima persen)
• Sirkus, akrobat, dan sulap berkelas lokal/tradisional: 0% (nol persen)
• Sirkus, akrobat, dan sulap berkelas nasional dan internasional: 10% (sepuluh persen)
• Permainan bilyar dan bowling: 10% (sepuluh persen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: