Bawaslu Wonosobo Sita Uang Suap Rp 243 Juta dari Komisioner KPU

Bawaslu Wonosobo Sita Uang Suap Rp 243 Juta dari Komisioner KPU

Ketua Bawaslu, Sarwanto Priadhi Ketika ditemui wawancara di kantornya, Selasa (13/2) malam-MOHAMMAD MUKAROM-MAGELANG EKSPRES

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu, Ariantono menambahkan, uang tersebut berhasil diamankan langsung dari tangan PPK yang secara bertahap dipanggil ke kantornya sejak Senin - Selasa (12-13 Februari).

BACA JUGA:Polisi Waspadai 3 TPS Di Magelang Selatan yang Dianggap Masyarakatnya Memiliki Sikap Sumbu Pendek

Ariantono membeberkan, pada Senin (12/2) Gakkumdu melakukan pemanggilan terhadap 14 orang dari 9 PPK. Dalam pertemuan itu, sejak malam hingga dini hari, Bawaslu berhasil ungkap total uang sebesar Rp 217,5 juta dari pihak terpanggil.

"Ke-14 orang PPK dari malam sampai subuh, tadi malam dari 9 kecamatan, itu terdapat uang yang dikembalikan dan dititipkan ke Bawaslu dalam hal ini Gakkumdu itu sejumlah Rp 217.500.000," bebernya.

Lalu pada hari berikutnya, Selasa (13/2) pagi hingga siang terdapat PPK sisanya turut dipanggil.

BACA JUGA:Tepis Isi Film Dirty Vote, Alumni UI Tegaskan Kondisi Demokrasi Indonesia Masih Baik-baik Saja

Setelah proses klarifikasi dari pihak yang bersangkutan, Bawaslu mendapatkan bukti transaksi tambahan berupa uang muka sebesar Rp 26 juta.

"Uang sebagai barang bukti, sudah diamankan semuanya," katanya.

Ariantono menandaskan, proses tindak lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh RR masih terus berlangsung.

Bahkan Bawaslu telah melayangkan surat pemanggilan tahap awal kepada pihak terlapor, akan tetapi undangan tersebut belum dipenuhi hingga berita ini diterbitkan. (Mg7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres