Sejumlah Fraksi DPRD Temanggung Protes, Tolak Lereng Sindoro - Sumbing Masuk Wilayah Pertambangan

Sejumlah Fraksi DPRD Temanggung Protes, Tolak Lereng Sindoro - Sumbing Masuk Wilayah Pertambangan

PARIPURNA. DPRD Kabupaten Temanggung saat melakukan rapat paripurna di gedung DPRD.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES -Sejumlah fraksi di DPRD Temanggung menolak dan meminta pemerintah kabupaten setempat, untuk segera menindaklanjuti proses evaluasi ke Gubernur terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang RencanaTata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2024 – 2044.

Pasalnya dalam raperda tersebut masih masih ada yang mengganjal dengan RTRW Provinsi Jawa Tengah yang masih memasukkan Kabupeten Temanggung termasuk Wilayah Pertambangan (Galian C/pasir dan tanah liat ).

"Fraksi PDI Perjuangan sangat tidak setuju adanya lokasi pertambangan terutama galian C di lereng sindoro sumbing," kata juru Bicara Fraksi Partai demokrasi Indoesia Perjuangan (PDIP) Agung Priyo Widodo saat menyampaikan pendapatnnya Rabu 7 maret 2024.

BACA JUGA:Tiga Rumah Di Temanggung Ludes Dilalap Si Jago Merah

Oleh karena itu,  dalam kesempatan ini pihaknya mengamanatkan kepada tim yang nantinya di undangoleh Gubernur (proses evaluasi) untuk sinkronisasi dengan RTRW provinsi untuktetap menolak zona pertambangan di lereng sindoro sumbing.

"Dampaknya akan kita sendiri jika terjadi perubahan/kerusakan lingkungan lereng sindorosumbing,"tegasnya.

Senada juga disampaikan oleh juru Bicara Fraksi Partai Golkar Slamet SE, menurutnya, terbitnya Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/KepalaBadan Pertanahan Nasional nomor PB.01/437-200/II/2024 tanggal 19 Februari 2024tentang Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah KabupatenTemanggung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung.

Ia mengatakan, makaproses penetapan Raperda tentang RTRWKabupaten Temanggung menjadi peraturan daerah dilaksanakan dalam waktu palinglama 2 bulan setelah mendapatkan persetujuan substansi ini.

BACA JUGA:Desa Tercepat Lunasi PBB Diberi Penghargaan Oleh BPKPAD Temanggung

"Dan apabila dalam hal Pemerintah Daerah tidakdapat menetapkan Raperda pada rentang waktu sebagaimana dimaksud di atas, makaberlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan ketentuanperundang-undangan terkait lainnya."jelasnya.

Selain itu lanjutnya, terkait penetapan Raperdamenjadi Perda perlu evaluasi dari Pemprov Jateng maka Pemkab Temanggung harusmengawal secara ketat sehingga tidak melewati waktu yang sudah ditentukan, apalagimasih ada pasal yang belum sejalan dengan Perda RTRW Provinsi Jateng yaitutentang Galian C yang tentunya perlu sebuah kesepakatan.

"Fraksi Partai Golkar (FPG) berharap Raperdaini segera disahkan karena akan menjadi dasar pembahasan RPJPD yang harusdibuat tahun 2024 ini,"pesannya.

Sementara itu PJ BUpati Temanggung Jary Agung Prabowo mengatakan, pihaknya bersama tim akan berusaha semaksimal mungkin, agar klausul yang tidak sesuai dengan kondisi Kabupaten Temanggung akan ditinjau ulang atau dievaluasi, sehingga perda Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Temanggung terutama terkait dengan RTRW bisa sejalan.

BACA JUGA:Petani Temanggung Berharap Harga Kopi Tetap Tinggi, Jelang Panen Raya 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres