Tidak Ada Lagi Bayar Denda Tilang, Begini Cara Urusnya di Kota Magelang

Tidak Ada Lagi Bayar Denda Tilang, Begini Cara Urusnya di Kota Magelang

Kasi Humas Polres Magelang Kota, Iptu Untung Harjanto-HENDRI SAPUTRA-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Tindakan langsung (tilang) Kepolisian Republik Indonesia hanya membolehkan pembayaran denda dilakukan secara elektronik. Polres Magelang Kota pun mengimbau, masyarakat jangan mau apabila ada oknum anggota yang memaksa membayar denda secara langsung.

Kasi Humas Polres Magelang Kota, Iptu Untung Harjanto menjelaskan bahwa transaksi tilang di tempat itu tidak diperbolehkan.

“Transaksi pembayaran tilang di tempat itu tidak ada, dan tidak diperbolehkan sama sekali,” terang Untung.

BACA JUGA:Inilah Alasan Magelang Utara Sering Terjadi Penyakit Masyarakat

Menurutnya, tidak ada landasan hukum yang mengatur, masyarakat melanggar lalu lintas harus membayarkan denda kepada anggota.

“Kita tidak ada hal seperti itu (tilang bayar di tempat). Karena merupakan suatu pelanggaran fatal,” imbuhnya.

Untung juga menjelaskan bahwa ketika pihak kepolisian melakukan hal tersebut itu merupakan penyalahgunaan kewenangan.

Masyarakat bisa melaporkan kepada jajaran Polres Magelang Kota baik melalui media sosial, maupun secara langsung.

BACA JUGA:Raih Posisi 10 Besar, Kota Magelang Pamer Program “Pusat Teras Kota” di Kancah Nasional

“Itu penyalahgunaan kewenangan, oknum-oknum tersebut memanfaatkan tilang untuk kepentingan pribadi mereka,” tambahnya.

Dia meminta masyarakat menolak membayar di tempat ketika mengalami tindak tilang.

“Jadi siapapun ketika kena tilang elektronik, tidak ada terjadi transaksi ditempat jadi mengurangi hal-hal yang melanggar aturan,” ucapnya.

BACA JUGA:Info Konser Magelang Nih! Ada GRI Fun and Fest 2024 di Alun-alun

Tilang elektronik ini pun juga tidak mengenal latar belakang pengendara. Jadi siapapun bisa kena, bahkan pejabat sekalipun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres