Dua Tersangka Pengedar Sabu asal Temanggung Dibekuk di Rumah Kos

Dua Tersangka Pengedar Sabu asal Temanggung Dibekuk di Rumah Kos

BARANG BUKTI. Tersangka dan barang bukti ditunjukan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung belakangan ini.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

Ia menambahkan, tersangka YIH dan tersangka RH melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar denda paling banyak Rp10 miliar. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres