Dua Tersangka Pengedar Sabu asal Temanggung Dibekuk di Rumah Kos
![Dua Tersangka Pengedar Sabu asal Temanggung Dibekuk di Rumah Kos](https://magelangekspres.disway.id/upload/9260f3fc4123eec5dcb737e837ce5507.jpg)
BARANG BUKTI. Tersangka dan barang bukti ditunjukan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung belakangan ini.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
Ia menambahkan, tersangka YIH dan tersangka RH melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar denda paling banyak Rp10 miliar. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres